ACEH SELATAN, Bersuarakita — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Selatan menggelar patroli pengawasan penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (24/12/2025). Patroli dilakukan di wilayah Kecamatan Tapaktuan dan Kecamatan Samadua.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi pelanggaran qanun, khususnya pada malam perayaan Natal. Patroli berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, kegiatan juga mengacu pada perintah tugas Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan serta ketentuan operasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait standar operasional dan kode etik Satpol PP.
Patroli dimulai pukul 23.00 WIB dan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran, antara lain kawasan Air Dingin di Kecamatan Samadua, Lapangan Naga, Gunung Paralung, kawasan wisata Tapak, serta area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar Tapaktuan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembinaan terhadap sejumlah muda-mudi yang kedapatan berada di tempat sunyi dan bukan mahram. Petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung di kawasan alun-alun Tapaktuan agar menutup usahanya sesuai dengan ketentuan jam operasional, yakni sebelum pukul 01.00 WIB.
Selain itu, petugas turut membubarkan aktivitas sekelompok anak di bawah umur yang diduga akan mengonsumsi minuman keras tradisional (tuak) di area RTH, serta melakukan penyisiran di kawasan pesisir pantai untuk mencegah potensi pelanggaran qanun.
Dalam patroli tersebut, petugas hanya memberikan teguran lisan dan pembinaan di tempat. Aparat menegaskan, tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan akan dilakukan apabila pelanggaran serupa kembali terulang.
Sebanyak 11 personel Pol PP dan WH diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Hingga patroli berakhir, situasi dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti di lapangan.
Patroli ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta penegakan nilai-nilai syariat Islam di wilayah Aceh Selatan.













