BATAM, Bersuarakita – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkap temuan rokok ilegal yang disimpan dalam kontainer bernomor DRYU 9201919. Barang ilegal tersebut dikemas dalam 157 boks.
Pengungkapan itu menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam mengungkap aktivitas penyelundupan melalui jalur laut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Jenderal (Purn) Djamari Chaniago, mengapresiasi kerja sama antarinstansi dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menggagalkan penyelundupan sabu cair dalam jumlah besar. Pengungkapan itu diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa masyarakat Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, Bea Cukai menangani proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran kepabeanan berupa peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan internasional di balik penyelundupan narkotika tersebut.
Pendalaman diarahkan untuk mengidentifikasi pemilik barang, pengendali jaringan, hingga sumber dan jalur pendanaan yang digunakan dalam operasi penyelundupan melalui jalur laut.












