SABANG,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap temuan serius terkait pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sabang.
Sebanyak Rp401.952.067 yang berasal dari potongan zakat, infaq, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilaporkan tidak disetorkan sebagaimana mestinya oleh Bendahara Pengeluaran Disdikbud.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 9.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, yang diperoleh Bersuarakita.id.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penyetoran potongan zakat dan infaq yang dipungut dari belanja gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPPN) dari belanja barang dan jasa melalui mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU), BPK menemukan bahwa dana tersebut tidak disetorkan ke rekening tujuan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Rincian dana yang belum disetorkan tersebut meliputi potongan zakat dan infaq tahun 2025 sebesar Rp268.305.031, potongan zakat dan infaq tahun 2026 sebesar Rp95.911.774, serta potongan PPPN sebesar Rp37.735.262. Total keseluruhan mencapai Rp401.952.067.
Hasil permintaan keterangan yang dilakukan tim pemeriksa BPK kepada Bendahara Pengeluaran Disdikbud mengungkap bahwa dana potongan zakat, infaq, dan PPPN tersebut telah digunakan untuk mengganti Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bendahara.
Selain itu, BPK juga menemukan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Disdikbud Kota Sabang. Kepala Subbagian Keuangan Disdikbud dinilai tidak melakukan monitoring terhadap penyetoran potongan-potongan tersebut dan hanya melaksanakan verifikasi administratif saat pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Perbendaharaan pada Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang, mekanisme penyetoran potongan zakat dan infaq untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga (SPM-LS) dilakukan oleh Bidang Perbendaharaan. Namun, untuk pembayaran kepada pegawai melalui SPM-LS, penyetoran menjadi tanggung jawab masing-masing bendahara pengeluaran perangkat daerah.
Hal yang sama juga berlaku untuk penyetoran Pajak Pertambahan Nilai. Potongan PPN atas SPM-LS disetorkan oleh Bidang Perbendaharaan, sedangkan potongan PPN atas transaksi melalui mekanisme UP/GU menjadi tanggung jawab bendahara pengeluaran masing-masing satuan kerja.
Meski demikian, BPK mencatat bahwa seluruh dana potongan zakat, infaq, dan PPPN yang sebelumnya belum disetorkan tersebut akhirnya telah disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran Disdikbud ke Kas Daerah pada 6 hingga 7 Mei 2026 dengan total nilai Rp401.952.067.












