Daerah  

BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Puluhan Juta Belanja Makan Minum Sekretariat DPRK Subulussalam

SUBULUSSALAM,Bersuarakita  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan kelebihan pembayaran belanja makan dan minuman rapat pada Sekretariat DPRK Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp97.380.132.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026, yang menyebutkan adanya belanja konsumsi yang tidak sesuai peruntukan serta kelebihan pembayaran akibat pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti memadai.

Dalam laporan itu dijelaskan, Pemerintah Kota Subulussalam menganggarkan Belanja Makan dan Minuman Rapat sebesar Rp7,86 miliar pada Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi Rp5,68 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja konsumsi pada Sekretariat DPRK terealisasi sebesar Rp764,85 juta.

BPK menemukan belanja makan dan minuman rapat senilai Rp78.825.492 yang tidak digunakan sebagaimana peruntukannya sebagai konsumsi kegiatan rapat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian anggaran justru digunakan untuk kebutuhan operasional harian, seperti pembelian buah-buahan untuk pimpinan DPRK, snack anggota DPRK, snack ASN, serta konsumsi petugas pengamanan dan jaga malam. Nilai penggunaan tersebut mencapai Rp89,97 juta.

Menurut BPK, dokumen pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut hanya berupa kuitansi pembelian bulanan tanpa dilengkapi daftar hadir rapat, daftar penerima konsumsi, notulen, dokumentasi kegiatan maupun bukti distribusi yang dapat memastikan konsumsi tersebut benar-benar digunakan untuk pelaksanaan rapat.

Selain itu, hasil konfirmasi kepada bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan penyedia menyebutkan pemesanan snack memang dilakukan hampir setiap hari. Namun seluruh transaksi kemudian direkap menjadi satu kuitansi bulanan sehingga tidak dapat ditelusuri maupun diverifikasi secara memadai.

BPK juga mencatat PPTK dan Bendahara Pengeluaran mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp78.825.492 atas belanja tersebut.

Selain penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, auditor juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp18.554.640.

Temuan ini berasal dari hasil uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban yang kemudian dibandingkan dengan hasil konfirmasi kepada rumah makan penyedia jasa konsumsi.

BPK menemukan adanya perbedaan antara nilai yang tercantum dalam kuitansi dengan nilai transaksi sebenarnya. Beberapa pembelian konsumsi tidak seluruhnya dilakukan di rumah makan sebagaimana tercantum dalam dokumen, melainkan digunakan membeli snack dan kebutuhan lain di pasar atau toko kecil tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Hasil konfirmasi kepada penyedia juga menunjukkan harga nasi kotak yang sebenarnya tidak pernah melebihi Rp35.000 per kotak, berbeda dengan nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban sehingga memunculkan selisih pembayaran.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Akibat kondisi tersebut, negara berpotensi mengalami kelebihan pembayaran belanja makan dan minuman sebesar Rp97.380.132. BPK juga menilai Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban, sementara PPTK dinilai belum memedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam mempertanggungjawabkan belanja.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Subulussalam memerintahkan Sekretaris DPRK meningkatkan pengawasan terhadap belanja makan dan minuman rapat, memperketat proses verifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp97.380.132 ke Kas Daerah.

Dalam laporan yang sama disebutkan, Sekretaris DPRK Kota Subulussalam menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menyampaikan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi : Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Sekretaris DPRK Kota Subulussalam mengenai perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi