Daerah  

BPK Bongkar Temuan Serius di Delapan Proyek Jalan Subulussalam, Kekurangan Volume dan Spesifikasi Jadi Sorotan

SUBULUSSALAM,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran pada delapan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Subulussalam.

Temuan tersebut berasal dari kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang terungkap melalui pemeriksaan fisik secara uji petik.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang diperoleh Bersuarakita.id.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat Pemerintah Kota Subulussalam mengalokasikan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp28,73 miliar. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp17,81 miliar atau sekitar 61,97 persen dari pagu yang tersedia.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pembayaran kepada penyedia jasa yang melebihi prestasi fisik pekerjaan dan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Total nilai temuan mencapai Rp426.418.526,94, yang terdiri atas kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan yang telah dibayar lunas dan potensi kelebihan pembayaran pada paket yang belum dilunasi.

Menurut BPK, nilai tersebut merupakan hasil perhitungan bersama yang telah disepakati oleh penyedia, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tim teknis, dan tim pemeriksa BPK.

Pada lima paket pekerjaan yang telah dibayar lunas, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp231.386.860,31.

Paket-paket tersebut meliputi pemeliharaan berkala ruas Jalan Pasar Panjang–Suka Makmur, pembangunan Jalan Siperkas Kombih di Kecamatan Rundeng, rehabilitasi sarana dan prasarana PDAM, pembangunan talud dan saluran induk, serta pengerasan Jalan Desa Harapan Baru–Desa Pegayo di Kecamatan Simpang Kiri.

Selain itu, BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp195.031.666,63 pada tiga paket pekerjaan yang saat pemeriksaan belum dibayar lunas. Ketiga proyek tersebut meliputi pembangunan Jalan Simpang Darussalam di Kecamatan Longkib, pembangunan rabat beton Perumahan Kodim 0118/Subulussalam, serta rehabilitasi dan rekonstruksi ruas Jalan Pajak Ikan.

Dalam laporannya, BPK menyebut ketidaksesuaian spesifikasi teknis, khususnya pada pekerjaan lapis aspal, berpotensi mengurangi umur layanan jalan dibandingkan dengan perencanaan awal. Kondisi tersebut juga dinilai dapat meningkatkan biaya pemeliharaan pada masa mendatang apabila tidak segera ditindaklanjuti.

BPK menyatakan temuan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kewajiban pembayaran berdasarkan hasil pengukuran riil pekerjaan yang telah selesai serta sesuai spesifikasi kontrak.

Lembaga auditor negara itu juga menilai Plt. Kepala DPUPR selaku Pejabat Pembuat Komitmen belum melakukan pengendalian kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan prestasi fisik sebelum pembayaran dilakukan. Di sisi lain, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak oleh penyedia.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Subulussalam melalui Plt. Kepala DPUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Subulussalam memperkuat pengendalian pelaksanaan kontrak, meningkatkan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi, memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan yang belum dibayar lunas sebelum proses pembayaran akhir dilakukan.