Daerah  

BPK Soroti Proyek PUPR Nagan Raya Rp11,4 Miliar, Temukan Potensi Kelebihan Bayar Rp171 Juta pada Lima Paket Pekerjaan

NAGAN RAYA,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp171.071.265,57 pada lima paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagan Raya. Temuan tersebut muncul setelah BPK melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah proyek yang hingga pemeriksaan berlangsung belum dibayarkan secara lunas.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026, yang diperoleh Bersuarakita.id.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada lima paket proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp11,44 miliar. Dari hasil pengukuran dan verifikasi terhadap pekerjaan yang telah terpasang di lapangan, BPK mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp171,07 juta.

Temuan terbesar berasal dari proyek Lanjutan Pembangunan Jembatan Gantung Uteun Pulo/Blang Panyang-Blang Teungku/Kandeh yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus). Proyek yang dikerjakan oleh PT EIU dengan nilai kontrak sebesar Rp10.343.747.000 itu ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp150.850.132,40.

Selain proyek tersebut, BPK juga menemukan kekurangan volume pada empat paket pekerjaan lainnya, yakni:

Pembangunan Jembatan Jalan Pante Wisata Suak Damar (Otsus) yang dikerjakan CV GMJ, dengan kekurangan volume sebesar Rp3.567.322,53; Pemeliharaan Bangunan Irigasi Gampong Blang Puuk Nigan oleh CV PVJ, sebesar Rp1.638.152,00; Pengaman Tebing Krueng Seunagan Gampong Meunasah Pante, Kecamatan Beutong oleh CV BKM, sebesar Rp1.783.042,64; Pembangunan Bronjong Gampong Kampong Teungoh, Kecamatan Suka Makmue oleh CV OJK, sebesar Rp13.232.616,00.

BPK menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan kuantitas volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, laporan volume akhir, dan kondisi riil pekerjaan yang telah terpasang di lapangan.

Dari hasil wawancara dengan konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BPK mengungkapkan bahwa mekanisme pengawasan pekerjaan tidak dilakukan secara menyeluruh dan rinci terhadap setiap item pekerjaan. Selain itu, pengawasan yang dilakukan PPK terhadap pengajuan pembayaran termin hanya didasarkan pada laporan progres pekerjaan yang telah diverifikasi konsultan pengawas.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa pembayaran pekerjaan harus didasarkan pada hasil pengukuran riil volume pekerjaan.

BPK juga menilai bahwa potensi kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian internal. Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) selaku pengguna anggaran dinilai kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan, sementara masing-masing PPK dinilai belum melakukan pengendalian kontrak secara memadai sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia jasa.

“PPK masing-masing pekerjaan tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia,” demikian temuan BPK dalam laporannya.

Atas temuan tersebut, Bupati Nagan Raya melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan serta memproses potensi kelebihan pembayaran pada paket-paket pekerjaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.