Daerah  

BPK Temukan Belanja Rp342,8 Juta Tanpa Bukti di 10 SKPK Aceh Singkil, Dinkes dan Disdikbud Jadi Temuan Terbesar

ACEH SINGKIL,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 10 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah senilai Rp342.882.733 dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Yang diperoleh bersuarakita.id

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dari total nilai tersebut baru dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp51.278.358, sehingga masih tersisa Rp291.604.375 yang belum ditindaklanjuti.

Temuan tersebut berawal dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada 15 SKPK serta hasil konfirmasi kepada bendahara pengeluaran.

BPK mencatat, dua instansi menjadi penyumbang terbesar nilai temuan, yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp185.799.100 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp105.805.275.

Selain kedua SKPK tersebut, temuan juga ditemukan pada Sekretariat Daerah, Sekretariat Baitul Mal, Bappeda, Sekretariat DPRK, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Kesbangpol, Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah, serta Inspektorat Kabupaten.

Dana JKN Non Kapitasi Belum Disalurkan.Pada Dinas Kesehatan, BPK menemukan sejumlah persoalan administrasi keuangan.

Nilai terbesar berasal dari klaim Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Non Kapitasi Januari 2025 sebesar Rp164.454.100 yang hingga pemeriksaan selesai belum direalisasikan kepada 10 Puskesmas.

Dalam LHP disebutkan, Plt Kepala Dinas Kesehatan telah meminta investigasi khusus kepada Sekretaris Daerah dan Inspektorat terkait pengelolaan Dana JKN Non Kapitasi. Namun hingga pemeriksaan BPK berakhir, laporan hasil audit Inspektorat masih berupa draf sehingga penyelesaian belum dapat dipastikan.

Selain itu, BPK juga menemukan infak Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp10.900.000 yang belum disetorkan ke rekening kas penerimaan infak Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut hasil permintaan keterangan yang dicatat dalam LHP, dana tersebut digunakan sesuai kebijakan pimpinan.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan belanja makan minum rapat dan pemeliharaan komputer senilai Rp10.445.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai.

Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPK menemukan realisasi Belanja Barang dan Jasa Rp105.805.275 yang terdiri atas belanja tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp4.200.000 dan belanja Rp101.605.275 yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam LHP dijelaskan, transaksi tersebut hanya dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tanpa dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah. Akibatnya, BPK menyatakan belanja tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.

Hasil permintaan keterangan kepada bendahara pengeluaran menyebutkan dana tersebut digunakan antara lain untuk operasional SKPK sebelum UP cair, membayar pinjaman operasional, honor tertentu, pembayaran kepada jurnalis, hingga kebutuhan lain sesuai kebijakan.

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan pemeriksaan dan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban belanja belum dilakukan secara memadai oleh Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPK), maupun Pengguna Anggaran (PA).

Meski dokumen pertanggungjawaban belum lengkap, pengajuan Ganti Uang (GU) maupun Tambahan Uang (TU) tetap diproses sehingga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp291.604.375 yang belum ditindaklanjuti; realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 serta saldo Beban Barang dan Jasa pada Laporan Operasional (LO) lebih saji sebesar Rp241.277.458 setelah dilakukan sebagian jurnal koreksi.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Aceh Singkil memerintahkan seluruh kepala SKPK terkait meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa.

BPK juga meminta PPK-SKPK memperketat verifikasi dokumen pertanggungjawaban, PPTK melengkapi administrasi pelaksanaan kegiatan, serta Bendahara Pengeluaran lebih cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen UP maupun GU.

Secara khusus, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp185.799.100 dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp105.805.275 untuk disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.