Daerah  

BPK Temukan Dugaan Pelanggaran Pengadaan Makanan Pasien RSUDYA , Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah

ACEH SELATAN ,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan belanja bahan makanan dan minuman pasien di RSUD Yuliddin Away (RSUDYA) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut mencakup dugaan pelanggaran prosedur pengadaan, penggunaan penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan secara langsung, hingga kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp160 juta.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Yang diperoleh bersuarakita.id

Dalam laporan tersebut disebutkan, RSUDYA menganggarkan belanja makanan dan minuman pasien sebesar Rp4,96 miliar, dengan realisasi mencapai Rp4,29 miliar atau sekitar 86,39 persen dari pagu anggaran.

BPK menemukan pengadaan bahan makanan dan minuman pasien dilakukan melalui dua kontrak dengan total nilai Rp3,49 miliar. Salah satu kontrak senilai Rp307,99 juta dilaksanakan menggunakan metode Pengadaan Langsung, padahal nilainya telah melampaui batas maksimal yang diperbolehkan, yakni Rp200 juta untuk pengadaan barang/jasa lainnya.

Tidak hanya itu, pemeriksaan juga menemukan bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) dibuat setelah barang diterima oleh Instalasi Gizi RSUDYA. Dokumen tersebut bahkan disebut bertanggal mundur ke awal bulan, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Temuan lain yang menjadi sorotan BPK adalah pelaksanaan pekerjaan oleh pihak yang bukan penyedia pemenang tender.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan tim pemeriksa, Direktur CV GP mengakui bahwa meskipun perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang tender, pekerjaan penyediaan makanan pasien justru dilaksanakan oleh seorang wiraswasta berinisial Zu.

Atas penggunaan nama perusahaan tersebut, CV GP disebut hanya memperoleh fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp41.837.476,89 terhadap paket pekerjaan yang telah dibayar lunas.

Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp118.688.210,88 pada paket pekerjaan yang saat pemeriksaan belum dibayar seluruhnya. Nilai tersebut diperoleh setelah memperhitungkan pajak dan telah disepakati bersama oleh penyedia, PA/PPK, PPTK, BPK, serta pihak terkait lainnya.

Menurut hasil pemeriksaan, kelebihan pembayaran tersebut disebabkan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan pembayaran yang telah dilakukan.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).

Akibat permasalahan tersebut, BPK menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp41,84 juta, serta terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp118,69 juta yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.

Dalam laporannya, BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi karena Plt Direktur RSUDYA selaku Pengguna Anggaran (PA) belum sepenuhnya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran dinilai belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam memverifikasi bukti pelaksanaan kontrak sebelum pembayaran dilakukan.

Plt Direktur RSUDYA, sebagaimana dicatat dalam LHP BPK, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Plt Direktur RSUDYA meningkatkan pengawasan terhadap proses pengadaan bahan makanan dan minuman pasien serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran dengan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh. Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas temuan tersebut.