Daerah  

BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta pada Belanja Perjalanan Dinas Dinkes Aceh Selatan

ACEH SELATAN,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan senilai Rp151.548.147 dalam Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut muncul setelah auditor menemukan bukti pertanggungjawaban belanja paket meeting yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan sebenarnya.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang diperoleh Bersuarakita.id.

BPK mencatat, sepanjang Tahun Anggaran 2025 Dinas Kesehatan merealisasikan Belanja Perjalanan Dinas Meeting Dalam Kota sebesar Rp741.630.550. Dari hasil uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, auditor memeriksa dua kegiatan rapat yang dilaksanakan di Hotel DR dengan total realisasi Rp449.269.000.

Dua kegiatan tersebut meliputi Pelatihan Gizi Bencana (End User) yang berlangsung pada 1–4 September 2025 dengan realisasi Rp223.154.000, serta Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Tenaga Kesehatan dalam Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer pada 1–5 Desember 2025 dengan realisasi Rp226.115.000.

Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan konfirmasi kepada pimpinan dan manajemen Hotel DR. Hasilnya, pihak hotel menyatakan bahwa paket meeting tidak memiliki tarif baku, sedangkan tarif kamar mengikuti harga sesuai tipe kamar yang digunakan.

Namun, setelah mencocokkan buku tamu hotel, dokumen pertanggungjawaban, serta hasil wawancara dengan pihak terkait, auditor menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah kamar hotel yang digunakan serta tarif konsumsi yang dibayarkan.

Atas kondisi tersebut, BPK menghitung terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp88.784.908, yang terdiri dari:

  • Selisih pembayaran penggunaan kamar hotel sebesar Rp76.344.000.
  • Selisih pembayaran tarif konsumsi sebesar Rp12.440.908.

Dalam pemeriksaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjelaskan bahwa pelaksanaan kedua kegiatan sepenuhnya dikelola oleh masing-masing bidang.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) mengakui terdapat selisih antara nilai pembayaran dengan nilai yang dipertanggungjawabkan.

Menurut penjelasan mereka, pertanggungjawaban disusun berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan, sehingga tidak disesuaikan dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan.

BPK juga mencatat bahwa hingga pemeriksaan berakhir, kelebihan pembayaran tersebut belum dapat dijelaskan secara rinci penggunaannya karena seluruh transaksi dilakukan secara tunai dan tidak didukung riwayat pencatatan pengeluaran yang memadai.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, di antaranya:

  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur biaya penginapan, paket rapat di luar kantor, serta pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas berdasarkan biaya riil (at cost).
  • Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025 yang menegaskan prinsip selektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

Selain temuan pada paket meeting di Hotel DR, BPK juga menemukan sejumlah kelebihan pembayaran pada komponen perjalanan dinas lainnya.

Secara keseluruhan, auditor menghitung kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas mencapai Rp151.548.147. Nilai tersebut sekaligus menyebabkan Realisasi Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) lebih saji dengan jumlah yang sama.

Menurut BPK, permasalahan tersebut terjadi karena Kepala SKPK terkait belum melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang memadai terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas.

Atas temuan tersebut, Kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Kepala SKPK terkait untuk:

  1. Menginstruksikan seluruh pelaksana perjalanan dinas agar menyusun pertanggungjawaban sesuai kondisi pelaksanaan yang sebenarnya.
  2. Memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp151.548.147 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Sesuai asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.