Banner Bersuarakita
Daerah  

BPK Temukan Stok Obat Kosong dan Kedaluwarsa di RSUD serta Dinkes Pidie Jaya

PIDIE JAYA,Bersuarakita  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sederet persoalan serius dalam pengelolaan persediaan obat-obatan dan barang medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, Dinas Kesehatan, dan sejumlah Puskesmas. Temuan ini memicu sorotan tajam karena menyangkut kebutuhan vital masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat saldo persediaan pada neraca Pemkab Pidie Jaya per 31 Desember 2024 mencapai Rp12,23 miliar, turun dari Rp15,92 miliar pada 2023. Dari total nilai tersebut, sebagian besar berupa obat-obatan, alat kesehatan, dan bantuan tanggap darurat. Namun, penatausahaan di lapangan jauh dari kata optimal.

 RSUD: Obat Kosong, Barang Kedaluwarsa, Hutang ke Penyedia
Audit BPK menemukan tiga persoalan besar di RSUD Pidie Jaya:

Sistem pencatatan usang – RSUD masih menggunakan metode periodik, padahal dengan tingginya mutasi obat, sistem seharusnya memakai metode perpetual yang lebih akurat.

Krisis stok obat – Sebanyak 157 jenis obat dilaporkan kosong sepanjang 2024, tiga di antaranya tidak memiliki obat pengganti. Kondisi ini diperparah oleh hutang rumah sakit kepada penyedia, sehingga suplai obat hanya terpenuhi 50–60 persen.

Barang kedaluwarsa masih tersimpan – Pemeriksaan fisik di Depo IGD menemukan alat medis habis pakai (BMHP) seperti NGT 3,5 dan NGT 5 yang sudah kedaluwarsa sejak 1 Januari 2024, namun tetap disimpan karena ketiadaan barang pengganti. Nilai barang kedaluwarsa ini mencapai lebih dari Rp2 juta.

Dinas Kesehatan dan Puskesmas: Persediaan Tanpa Kontrol
Tak hanya di RSUD, ketidakberesan juga ditemukan di Dinas Kesehatan dan KB. Tiga jenis alat kontrasepsi – ADS Implant, Dok Steril Implant, dan KB Phantom – tercatat dalam laporan persediaan, namun tanpa kartu stok sebagai alat kontrol. Alasan yang diberikan, kartu stok lama hilang saat pindah gudang.

Di 12 Puskesmas, kondisi lebih memprihatinkan. Sembilan ruangan penyimpanan obat tidak memiliki kartu persediaan, padahal sesuai aturan, mekanisme kontrol wajib ada untuk mencegah kehilangan, kekosongan stok, hingga salah saji pencatatan nilai persediaan.

Risiko Fatal dan Rekomendasi BPK 
BPK menegaskan lemahnya pengawasan Direktur RSUD, Kepala Dinas Kesehatan dan KB, serta Kepala Puskesmas sebagai pengguna barang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko fatal, mulai dari salah saji laporan keuangan, kekosongan obat, hingga potensi kehilangan barang persediaan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya untuk segera:

Memerintahkan Direktur RSUD, Kepala Dinas Kesehatan dan KB, serta para Kepala Puskesmas memperketat pengendalian penatausahaan persediaan.

Menginstruksikan seluruh pengurus barang agar lebih tertib dalam pencatatan, sesuai ketentuan Permendagri dan Permenkes.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi Pemkab Pidie Jaya. Di tengah tuntutan pelayanan kesehatan yang makin tinggi, lemahnya tata kelola persediaan obat dan alat medis jelas berpotensi mengorbankan hak dasar masyarakat: akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.