Daerah  

BPK Ungkap Dugaan Bukti Pembelian BBM Tak Sesuai pada Lima SKPK Aceh Singkil

ACEH SINGKIL,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap temuan dugaan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada lima Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Dari hasil pemeriksaan, auditor menemukan bukti pembelian BBM yang dinilai tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, sehingga berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp411.220.360,39.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang diperoleh Bersuarakita.id.

Hasil uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada lima SKPK menemukan adanya bukti pembelian BBM di SPBU Nomor 14.237.447 Singkil yang tidak mencerminkan kondisi transaksi sebenarnya. Nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp411.220.360,39.

BPK mencatat, temuan tersebut tersebar pada lima SKPK, yakni Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp18,26 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Rp24,80 juta, Sekretariat DPRK Rp56,41 juta, Dinas Perhubungan Rp36,73 juta, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp275,02 juta.

Dalam proses audit, BPK membandingkan bukti pembelian BBM yang diajukan masing-masing SKPK dengan data penjualan harian SPBU Nomor 14.237.447 Singkil. Hasilnya, auditor menemukan sejumlah ketidaksesuaian.

Pertama, terdapat bukti pembelian BBM yang nilainya melebihi total penjualan BBM SPBU pada tanggal yang sama. Kedua, harga BBM yang tercantum dalam bukti pembelian berbeda dengan harga resmi yang berlaku di SPBU pada hari transaksi.

Untuk memastikan temuan tersebut, BPK melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU Nomor 14.237.447 Singkil. Berdasarkan hasil konfirmasi, pengawas SPBU menyatakan bahwa apabila nilai pembelian dalam bukti lebih besar dibandingkan total penjualan SPBU pada hari yang sama atau harga yang tercantum pada struk berbeda dengan harga resmi SPBU, maka dapat dipastikan transaksi tersebut tidak dilakukan di SPBU tersebut atau bukti pembelian itu bukan merupakan struk yang diterbitkan oleh SPBU Nomor 14.237.447 Singkil.

Selain itu, auditor juga meminta keterangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran pada lima SKPK. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku tidak mengetahui adanya bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Mereka juga menyatakan menerima hasil perhitungan BPK dan bersedia melakukan penagihan kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran daerah didukung bukti yang sah serta melalui proses pengujian dan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.

Akibat permasalahan itu, BPK menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp411.220.360,39. Nilai tersebut juga menyebabkan Realisasi Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 tercatat lebih saji dengan jumlah yang sama.

Dalam LHP, BPK turut menyoroti lemahnya pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah. Auditor menyebut Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRK, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala DPMK selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai belum melakukan pengujian tagihan secara memadai sebelum memerintahkan pembayaran.

Selain itu, PPTK belum menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai ketentuan, sementara Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dinilai belum melakukan verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung secara memadai.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Aceh Singkil melalui Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRK, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala DPMK menyatakan sependapat dengan temuan BPK serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memperketat mekanisme pengujian tagihan sebelum pembayaran dilakukan, memastikan PPTK menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan, mewajibkan PPK melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen pembayaran, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp411.220.360,39 ke Kas Daerah.