Daerah  

BPK Ungkap Kekurangan Volume dan Spesifikasi pada 7 Proyek DPUPR Aceh Singkil, Potensi Kerugian Rp478 Juta

ACEH SINGKIL,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada tujuh paket proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Aceh Singkil. Total nilai temuan tersebut mencapai Rp478.068.542,68.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang diperoleh Bersuarakita.id.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan fisik bersama analisis dokumen pembayaran menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak.

BPK merinci, dari total nilai temuan tersebut, sebesar Rp348.534.825,04 berasal dari dua paket pekerjaan yang hingga pemeriksaan dilakukan belum dibayar lunas. Temuan meliputi kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan dokumen kontrak.

Sementara itu, pada lima paket pekerjaan lainnya yang telah dibayar lunas, BPK masih menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp129.533.717,64.

Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap kuantitas volume pekerjaan sesuai kontrak, dokumen perhitungan volume akhir, serta pengujian kualitas pada item tertentu berdasarkan hasil laboratorium.

Perhitungan nilai temuan juga telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim pemeriksa BPK.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk aturan mengenai pembayaran berdasarkan realisasi volume pekerjaan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Akibat kondisi tersebut, BPK menilai terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp348.534.825,04 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp129.533.717,64. Selain itu, realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dinilai lebih saji sebesar Rp129.533.717,64 serta berpotensi lebih saji sebesar Rp348.534.825,04.

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan antara lain karena Kepala DPUPR selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan, sementara PPTK disebut belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam pengendalian pelaksanaan kontrak oleh penyedia jasa.

Atas temuan tersebut, Bupati Aceh Singkil melalui Kepala DPUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK selanjutnya merekomendasikan agar Bupati Aceh Singkil memerintahkan Kepala DPUPR untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, menginstruksikan PPTK agar mematuhi ketentuan pengendalian kontrak, serta memproses pengembalian potensi kelebihan pembayaran maupun kelebihan pembayaran yang telah terjadi agar disetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.