Daerah  

Dari 13 JPT Pratama Aceh Selatan, Baru 2 Pejabat Dilantik Bupati Mirwan

Foto : Bupati Aceh Selatan Melantik Dua pejabat yakni Teuku Alamsyah, SE. dan M. Najur, S.Pd., M.Pd.

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Dari 13 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) yang sebelumnya mengikuti proses seleksi terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, baru dua pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya.

Pelantikan berlangsung di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Jumat (14/8/2026) sore, dipimpin langsung Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS.

Dua pejabat yang dilantik yakni Teuku Alamsyah, SE. dan M. Najur, S.Pd., M.Pd.

Teuku Alamsyah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pelantikan tersebut, ia dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Aceh Selatan, dengan pangkat/golongan Pembina Tingkat I, IV/b.

Sementara itu, M. Najur sebelumnya bertugas sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ia kemudian dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan, juga dengan pangkat/golongan Pembina Tingkat I, IV/b.

Dalam sambutannya, Bupati H. Mirwan MS meminta kedua pejabat yang baru dilantik tidak larut dalam seremoni. Ia menekankan agar pejabat segera bekerja, melakukan konsolidasi dan mengidentifikasi berbagai persoalan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Mirwan juga meminta pejabat baru menunjukkan hasil kerja yang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Segeralah bekerja, lakukan konsolidasi. Segera identifikasi persoalan, dan segera tunjukkan hasil kerja yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegas Mirwan.

Menurutnya, jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar. Kepercayaan tersebut harus dijawab dengan kinerja, integritas, loyalitas kepada pemerintah dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Mirwan juga membuka ruang bagi pejabat baru untuk melakukan terobosan dan inovasi dalam menjalankan tugas.

Namun, setiap kebijakan dan inovasi harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Pelantikan dua pejabat tersebut juga berkaitan dengan rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam dokumen yang menjadi dasar pengangkatan, disebutkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41488/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Aceh Selatan.