ACEH SELATAN,Bersuarakita – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh terkait hibah tanah dan bangunan untuk pembangunan kantor imigrasi di daerah tersebut, Kamis (5/3/2026).
Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan itu dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly, Asisten I Sekdakab Aceh Selatan Kamarsyah, sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam memperkuat layanan keimigrasian di wilayah tersebut. Menurutnya, hibah tanah dan bangunan tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan atas dukungan ini. Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal merupakan kunci menghadirkan pelayanan publik yang optimal,” ujar Nicky.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan, serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Pembangunan kantor imigrasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kehadiran negara di Aceh Selatan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.
Sementara itu, Plt Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Menurut Baital, selama ini Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Tapaktuan telah membantu masyarakat Aceh Selatan dan wilayah sekitarnya, termasuk Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil. Namun demikian, peningkatan status dan keberlanjutan layanan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
“Kita tidak ingin masyarakat harus menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Melalui MoU ini, kita ingin memastikan layanan imigrasi di Aceh Selatan dapat beroperasi secara permanen dan terus ditingkatkan,” kata Baital.
Ia menegaskan pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi penyediaan sarana dan prasarana maupun dukungan administratif lainnya demi percepatan pembangunan kantor imigrasi tersebut.
Baital juga menilai kemudahan akses layanan keimigrasian akan berdampak positif terhadap iklim investasi dan pengembangan sektor pariwisata di Aceh Selatan. Selain itu, mobilitas masyarakat untuk keperluan ibadah haji dan umrah, pendidikan ke luar negeri, hingga kegiatan bisnis diharapkan menjadi lebih mudah.
“Kami berharap sinergi ini terus terjaga agar pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat terwujud demi Aceh Selatan yang maju, produktif, dan madani,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Aceh Selatan yang ditargetkan dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.













