PADANGSIDIMPUAN, Bersuarakita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta empat Ranperda lainnya.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu (30/9/2026).
Rapat berlangsung mulai pukul 16.15 WIB hingga sekitar pukul 22.30 WIB. Kegiatan dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak., Wakil Ketua DPRD Hj. Taty Ariyani Tambunan, S.H., serta Wakil Ketua DPRD H. Rusydi Nasution, S.T.P., M.M.
Selain pimpinan DPRD, rapat juga dihadiri 22 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Sekretaris Daerah H. Rahmat Marzuki Nasution, S.H., M.H., CGCAE, serta jajaran pemerintah daerah.
Turut hadir Asisten I Drs. Risman Kholik Harahap, Asisten II H. Rahuddin Harahap, S.H., M.H., Asisten III Ir. Armin, Kepala Badan Keuangan Ady Supriadi, S.E., M.M., Kepala Bappelitbangda Diapari Lubis, S.E., serta para staf ahli dan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan.
Dari unsur Forkopimda, hadir perwakilan Dandim 0212/TS melalui Pasilog Kapten Inf. MM. Napitupulu, perwakilan Polres Padangsidimpuan, perwakilan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kasubsi I Intelijen Herry Kaban, S.H., serta perwakilan Batalyon Infanteri 123/RW.
Empat Ranperda Disepakati
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyepakati empat Ranperda yang dinilai menjadi bagian penting dalam penyesuaian regulasi daerah.
Keempat Ranperda tersebut terdiri dari perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 berkaitan dengan penyesuaian ketentuan mengenai penyertaan modal Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada BUMD, termasuk pengelolaan investasi dan modal daerah.
Sementara perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 mengatur penyesuaian tata kelola barang milik daerah. Pengaturannya mencakup pengelolaan, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga penatausahaan aset daerah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan dengan penyesuaian sejumlah ketentuan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Penyesuaian regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota Padangsidimpuan sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan tersebut antara lain merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Ranperda keempat adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah di wilayah Kota Padangsidimpuan, mulai dari upaya pengurangan dan penanganan sampah hingga keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Melalui Pembahasan Intensif
Sebelum ditetapkan, seluruh agenda tersebut melalui proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Rangkaian rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.
Setelah itu dilakukan penetapan Rancangan Perubahan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026, pembacaan konsep Surat Keputusan, penandatanganan Surat Keputusan, penyampaian sambutan Wali Kota Padangsidimpuan, dan ditutup dengan penutupan rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
Apresiasi juga disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Anggaran DPRD bersama jajaran eksekutif yang telah mengikuti proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan.
Menurut Wali Kota, proses pembahasan berlangsung secara serius dan dinamis. Berbagai pertanyaan, saran, pendapat serta penjelasan disampaikan oleh pihak legislatif maupun perangkat daerah selama pembahasan.
Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Regulasi yang ditetapkan juga diharapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Diharapkan Dukung Pembangunan dan Pelayanan
Wali Kota juga berharap persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta empat Ranperda tersebut dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Ia menyampaikan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan serta mewujudkan program pembangunan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota turut menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan terdapat sikap, perkataan maupun tindakan yang kurang berkenan.
Ia menegaskan pentingnya menjaga hubungan kerja dan sinergitas antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan DPRD, terutama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
APBD dan Regulasi Daerah
Persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna tersebut.
Tahapan perubahan anggaran sebelumnya telah melalui pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan DPRD.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD, pemerintah daerah memiliki dasar untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disesuaikan dalam perubahan anggaran tahun berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, empat Ranperda yang disepakati menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan DPRD melakukan penyesuaian regulasi daerah dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi mengenai penyertaan modal BUMD berkaitan dengan pengelolaan modal daerah, sementara regulasi barang milik daerah berkaitan dengan tata kelola aset pemerintah.
Di sisi lain, regulasi pajak dan retribusi daerah memiliki kaitan dengan pengelolaan sumber pendapatan daerah, sedangkan Ranperda Pengelolaan Sampah diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan pengelolaan sampah di tengah masyarakat.
Berlangsung Aman dan Kondusif
Seluruh rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Tidak terdapat gangguan yang menonjol selama pelaksanaan kegiatan. Unsur pengamanan dan seluruh pihak yang terlibat turut mendukung kelancaran jalannya rapat hingga selesai.
Dengan berakhirnya rapat paripurna, Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan DPRD telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta pembentukan regulasi daerah.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. (Bahri Siregar)












