BENER MERIAH,Bersuarakita — Tokoh masyarakat Kabupaten Bener Meriah, Misriadi alias Adijan, meminta aparat kepolisian mengusut dugaan kejanggalan status kepemilikan lahan Pasar Kopas di Kecamatan Wih Pesam, Kamis, 2 April 2026.
Permintaan itu disampaikan Adijan bersama sejumlah tokoh masyarakat lainnya saat beraudiensi dengan Ketua DPRK Bener Meriah dan sejumlah anggota dewan setempat. Dalam pertemuan tersebut, Adijan menyoroti adanya keanehan terkait status lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi pasar.
Ia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya merupakan miliknya. Menurut dia, lahan itu kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui mekanisme tukar guling. Sebagai pengganti, Adijan mengaku menerima lahan di lokasi lain.
“Lahan pengganti itu kemudian saya jual, dan digunakan untuk pembangunan Gedung Samsat,” kata Adijan.
Namun, ia mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa lahan Pasar Kopas tersebut belakangan tercatat sebagai milik pribadi atas nama Tagore Abubakar, bukan milik pemerintah daerah.
Kondisi tersebut, menurut Adijan, menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, jika lahan itu benar merupakan milik pribadi, seharusnya tidak digunakan untuk pembangunan fasilitas milik pemerintah.
“Ini yang jadi pertanyaan, kalau itu milik pribadi, kenapa bisa dibangun aset pemerintah di sana,” ujarnya.
Atas dasar itu, Adijan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan tersebut guna memastikan kejelasan status hukum lahan dimaksud. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada kepolisian terkait proses tukar guling yang pernah dilakukan.
“Silakan diproses, saya siap memberikan keterangan agar semuanya jelas,” kata dia.
Kontributor : Yusriadi













