Banner Bersuarakita

Editorial Bersuarakita: Membedah SE BKN 1/2021, Menakar Kewenangan Plt dalam Birokrasi ASN

DALAM dinamika birokrasi pemerintahan, istilah Pelaksana Tugas (Plt) bukanlah hal baru. Pelaksana Tugas berfungsi memastikan roda administrasi tetap berjalan ketika pejabat definitif berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan.

Namun dalam praktiknya, status sementara ini sering kali menjadi permanen tanpa dasar hukum yang kuat. Fenomena tersebut kini kembali mencuat di Aceh Selatan, di mana sejumlah pejabat berstatus Plt diketahui menjabat lebih dari enam bulan.

Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 menegaskan bahwa penunjukan seorang ASN sebagai Plt hanya boleh berlaku paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan berikutnya. Artinya, masa jabatan Plt tidak dapat melebihi enam bulan. Setelah itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib segera menetapkan pejabat definitif melalui mekanisme yang sah.

Lebih jauh, surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa Plt maupun Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian, alokasi anggaran, ataupun kebijakan organisasi. Dengan kata lain, mereka hanyalah pelaksana sementara, bukan pemegang kuasa penuh.

Di sinilah letak pentingnya kepastian hukum. Bila jabatan sementara dibiarkan berlarut-larut, maka segala keputusan yang diambil Plt berpotensi digugat secara administratif karena dianggap melampaui kewenangan.

Masalah ini bukan sekadar soal administratif. Lebih dalam, ini menyangkut integritas dan profesionalisme ASN. Aparatur sipil negara dituntut bekerja berdasarkan prinsip merit, bukan kepentingan politik atau relasi kekuasaan. Ketika jabatan Plt dipertahankan tanpa kejelasan, muncul kesan bahwa birokrasi dijalankan dengan pendekatan pragmatis menyesuaikan kepentingan, bukan peraturan.

Di tingkat daerah, praktik memperpanjang jabatan Plt seringkali dijustifikasi dengan alasan “menunggu proses administrasi” atau “belum ada pejabat yang layak“. Namun alasan ini tak bisa menjadi pembenaran hukum. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, sama-sama menegaskan batas mandat dan kewenangan pejabat sementara. Ketika aturan diabaikan, maka pemerintah daerah berisiko menciptakan kekacauan hukum dalam manajemen ASN.

Di Aceh Selatan, publik berhak bertanya mengapa jabatan Plt bisa bertahan hingga lebih dari enam bulan ? Apakah proses seleksi pejabat definitif mandek? Atau ada faktor nonteknis yang membuat jabatan itu sengaja dipertahankan? Situasi semacam ini berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan publik. Pejabat Plt yang tidak memiliki legitimasi penuh sering ragu mengambil keputusan penting, atau sebaliknya, justru melangkah terlalu jauh tanpa dasar kewenangan yang jelas. Keduanya sama-sama berisiko bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Lebih berbahaya lagi, keberadaan Plt yang terlalu lama dapat menggerus semangat reformasi birokrasi. ASN yang profesional mestinya meniti karier melalui sistem yang terbuka dan berbasis kompetensi. Namun ketika jabatan strategis diisi oleh Plt dalam waktu lama, peluang karier ASN lain bisa terhambat, dan iklim meritokrasi pun terganggu.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status jabatan Plt yang telah melampaui batas waktu enam bulan. Jika memang ada kendala administratif, semestinya dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tidak menilai bahwa jabatan Plt dijadikan alat kompromi politik atau “parkir jabatan” bagi kelompok tertentu.

Kepastian hukum dalam birokrasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pejabat definitif harus segera ditetapkan agar proses pelayanan publik berjalan dengan legitimasi penuh dan tanpa keraguan kewenangan.

Birokrasi yang sehat ditandai oleh sistem yang taat hukum dan penghargaan terhadap profesionalisme. Menegakkan batas waktu jabatan Plt bukan soal administratif semata, melainkan ujian keseriusan pemerintah dalam menegakkan etika birokrasi.

Kini, saatnya pemerintah daerah, khususnya di Aceh Selatan, menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum dan prinsip meritokrasi ASN. Jabatan Plt harus kembali ke makna asalnya penugasan sementara, bukan kekuasaan berkepanjangan. Sebab tanpa disiplin aturan, yang tersisa hanyalah birokrasi semu penuh jabatan, tetapi minim legitimasi.