Daerah  

Forum Peduli Aceh Selatan (For-Pas) Dukung Penuh Rekomendasi DPRK Terkait Tambang Samadua

Ketua Forum Peduli Aceh Selatan, T Sukandi

ACEH SELATAN, Bersuarakita.id – Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) menyatakan mendukung penuh langkah dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pertambangan di Kecamatan Samadua, Senin (24/8/2026).

Ketua Forum Peduli Aceh Selatan, T Sukandi, mengatakan rekomendasi DPRK merupakan langkah penting dalam memastikan aktivitas pertambangan di Samadua berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat.

“Kami mendukung penuh langkah dan rekomendasi DPRK Aceh Selatan setelah RDP hari ini. Ini merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan DPRK terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” kata T Sukandi, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, rekomendasi DPRK yang meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memastikan legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP), kesesuaian wilayah, pemenuhan persyaratan serta kepatuhan pemegang IUP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan patut diapresiasi.

T Sukandi menilai, persoalan pertambangan tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya izin. Pemerintah dan pemegang izin juga harus memastikan seluruh tahapan kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan hukum, termasuk aspek wilayah, lingkungan, kewajiban terhadap masyarakat serta hak dan kewajiban pemegang IUP.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan semuanya terang dan sesuai aturan. Kalau memang seluruh persyaratan terpenuhi, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan atau pelanggaran, harus ada langkah tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi rekomendasi DPRK yang mendorong adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan IUP eksplorasi, lokasi dan luas wilayah, jangka waktu kegiatan eksplorasi serta tahapan dan kewajiban pemegang izin.

Menurut Sukandi, keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah munculnya keresahan dan konflik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda-beda. Pemerintah harus membuka informasi secara terang, termasuk mengenai lokasi, luas wilayah, jangka waktu dan tahapan kegiatan eksplorasi. Dengan begitu masyarakat bisa memahami dan mengawasi bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Sukandi menegaskan bahwa Forum Peduli Aceh Selatan tidak berada pada posisi untuk mengambil alih kewenangan pemerintah maupun lembaga negara yang berwenang dalam urusan perizinan pertambangan.

Namun, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan.

“Rekomendasi DPRK ini harus kita lihat sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan. Kami berharap pemerintah dan seluruh instansi terkait menindaklanjutinya secara serius, transparan dan terukur,” ujar Sukandi.

Ia berharap hasil RDP tersebut tidak berhenti sebagai dokumen rekomendasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah dan instansi terkait.

“Bagi kami, rekomendasi DPRK harus menjadi pintu untuk memastikan persoalan pertambangan di Samadua diselesaikan secara objektif, berdasarkan data, aturan hukum dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.