Daerah  

Hasil Uji Lab Krueng Luas Trumon Timur, DLH Aceh Selatan Temukan Sejumlah Parameter Lampaui Baku Mutu

Foto: Ilustrasi AI

ACEH SELATAN,Bersuarakita – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan mengumumkan hasil pengujian laboratorium terhadap kualitas air limbah dan air Sungai Krueng Luas di Kecamatan Trumon Timur.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah parameter pada beberapa titik pengambilan sampel melampaui baku mutu yang menjadi acuan. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi terhadap PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK) serta verifikasi langsung terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan.

Pelaksana Tugas Kepala DLH Aceh Selatan Kasputra mengatakan pengujian dilakukan sebagai respons atas laporan dan keresahan masyarakat mengenai kondisi kualitas air di daerah aliran Sungai Krueng Luas.

“Pengujian ini dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan ilmiah,” kata Kasputra dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/9/2026).

DLH mengambil sampel air di lima titik pengamatan. Lokasi tersebut meliputi saluran air limbah IPAL terakhir, bagian hulu Sungai Krueng Luas, bagian tengah sungai, hilir sungai, serta satu titik yang berada di lokasi dugaan adanya pengaruh pencemaran.

Seluruh sampel dianalisis di Laboratorium Baristand Banda Aceh yang terakreditasi dengan mengacu pada standar dan baku mutu lingkungan yang berlaku.

Sebanyak tujuh parameter diuji dalam pemeriksaan tersebut, yakni tingkat keasaman atau pH, Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), amonia atau NH3, sianida (CN), serta Dissolved Oxygen (DO) atau oksigen terlarut.

Pada titik pertama atau saluran air limbah IPAL terakhir, hasil laboratorium menunjukkan dua parameter melampaui baku mutu yang menjadi acuan, yakni COD dan amonia.

Sementara pada titik hulu Sungai Krueng Luas, terdapat dua parameter yang melampaui baku mutu. Berdasarkan klasifikasi kualitas air, parameter BOD masih memenuhi kriteria kelas III dan IV, sedangkan COD masih memenuhi kriteria kelas IV.

Pada titik tengah sungai, hasil pengujian menemukan tiga parameter yang melampaui baku mutu, yakni BOD, COD, dan amonia. Meski demikian, BOD masih masuk dalam kriteria kelas III dan IV, sementara COD memenuhi kriteria kelas IV dan amonia memenuhi kriteria kelas III.

Kondisi berbeda ditemukan pada titik hilir sungai. Terdapat empat parameter yang belum memenuhi baku mutu sesuai peruntukan yang menjadi acuan, yaitu BOD, COD, amonia, dan DO.

Namun berdasarkan hasil klasifikasi, parameter BOD dan COD masih memenuhi kriteria kualitas air kelas IV. Sementara kadar oksigen terlarut atau DO masih memenuhi kriteria kelas II, III, dan IV.

Adapun pada titik kelima yang berada di lokasi dugaan adanya pengaruh pencemaran, terdapat tiga parameter yang melampaui baku mutu. BOD masih memenuhi kriteria kelas III dan IV, COD memenuhi kelas IV, sedangkan DO masih memenuhi kriteria kelas II, III, dan IV.

Kasputra mengatakan hasil pengujian laboratorium tersebut menjadi dasar awal bagi DLH Aceh Selatan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap kondisi lingkungan di kawasan DAS Krueng Luas.

Menurut dia, DLH tidak hanya akan mengandalkan data laboratorium, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, termasuk terhadap sistem pengolahan air limbah.

“DLH tidak hanya melihat hasil pengujian secara administratif, tetapi juga akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi IPAL dan proses pengelolaan air limbah,” ujar Kasputra.

Sebagai tindak lanjut, DLH Aceh Selatan berencana memanggil manajemen PT Aceh Trumon Anugerah Kita atau PT ATAK untuk memberikan klarifikasi terkait hasil pengujian kualitas air limbah dan operasional IPAL.

Perusahaan akan diminta menjelaskan kondisi fasilitas pengolahan limbah, proses operasional IPAL, kapasitas kolam pengolahan, sistem pemantauan kualitas air limbah, hingga langkah yang telah dilakukan untuk memastikan air yang dilepas ke badan air memenuhi standar baku mutu.

Selain meminta klarifikasi, DLH juga akan melakukan verifikasi langsung terhadap seluruh tahapan pengolahan limbah di IPAL, mulai dari kolam penampungan awal hingga proses akhir sebelum air dialirkan ke badan air.

“Prinsipnya, DLH akan melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan data hasil pengujian laboratorium dan hasil verifikasi lapangan,” kata Kasputra.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan lingkungan.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan lingkungan, tentu akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

DLH Aceh Selatan berharap proses klarifikasi dan pengawasan lanjutan dapat memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai kondisi kualitas air di DAS Krueng Luas.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah perlindungan dan pengelolaan lingkungan, sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi Sungai Krueng Luas bagi masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.

DLH juga mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.