TAPAKTUAN, Bersuarakita – Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menghentikan sementara kegiatan pembabatan tanaman sawit milik masyarakat yang disebut berlangsung di kawasan Trumon Raya, Kabupaten Aceh Selatan.
Sukandi menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani secara terbuka untuk mencegah konflik antara masyarakat dan aparat pengelola kawasan konservasi.
Menurut dia, negara memiliki kewenangan untuk menjaga kawasan konservasi dan menegakkan ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut, kata dia, harus dijalankan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang selama ini mengelola lahan serta menggantungkan penghidupan dari hasil perkebunan.
“Jangan mentang-mentang merasa punya kewenangan, tanaman masyarakat dibabat begitu saja. Masyarakat juga punya hak yang harus dihormati. Kalau ada persoalan kawasan, selesaikan dengan hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan sepihak,” kata Sukandi.
Ia meminta kegiatan pembabatan dihentikan sementara, khususnya pada lokasi yang masih dipersoalkan status maupun batas kawasannya, sampai dilakukan verifikasi bersama.
Sukandi juga meminta BKSDA menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan dalam tindakan tersebut, termasuk peta dan batas kawasan yang menjadi dasar penertiban.
“Kalau memang itu kawasan negara, tunjukkan dasar hukumnya. Tunjukkan petanya, tunjukkan batasnya, dan jelaskan kepada masyarakat. Jangan hanya datang membawa kewenangan kemudian tanaman rakyat ditebang,” ujarnya.
Sukandi mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Ia menilai persoalan kawasan konservasi yang bersinggungan dengan lahan masyarakat tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif. Status lahan, riwayat penguasaan, batas kawasan, serta dasar tindakan di lapangan, menurut dia, perlu diperiksa secara bersama.
“Jangan hukum hanya tajam kepada rakyat. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Tetapi kalau tanaman masyarakat dirusak dan ternyata status lahannya masih harus diperjelas, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Ia meminta seluruh tanaman masyarakat yang telah dibabat didata dan diverifikasi secara terbuka. Jika dari hasil verifikasi ditemukan tanaman berada di luar kawasan konservasi atau terdapat dasar hak masyarakat yang sah, ia meminta persoalan kerugian masyarakat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan sekadar batang sawit yang ditebang. Di balik satu pohon sawit ada biaya, tenaga, ada keluarga yang berharap dari hasil kebun itu. Jangan melihat masyarakat hanya sebagai angka di atas peta,” ujar Sukandi. Kepada Bersuarakita.id, Selasa (29/9/2026)
Persoalan batas kawasan menjadi salah satu hal yang menurut Sukandi harus segera diperjelas.
Ia meminta pemerintah daerah bersama BKSDA, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat pemilik lahan turun langsung melakukan pengecekan batas kawasan.
Menurut dia, kejelasan batas penting agar masyarakat mengetahui secara pasti lahan yang masuk kawasan konservasi dan lahan yang berada di luar kawasan.
“Kalau batas kawasan jelas, masyarakat tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Jangan masyarakat disuruh patuh terhadap batas yang mereka sendiri tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terang,” katanya.
Sukandi mengatakan peta kawasan yang menjadi dasar pengelolaan harus dapat diterjemahkan secara jelas di lapangan.
“Peta boleh dibuat di kantor, tetapi konflik terjadi di lapangan. Maka penyelesaiannya juga harus turun ke lapangan,” ujarnya.
Sukandi juga meminta masyarakat dan aparat menahan diri agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Ia menegaskan, sikap kritis masyarakat terhadap tindakan di lapangan tidak serta-merta berarti penolakan terhadap hukum.
“Kami membela masyarakat bukan berarti mengajarkan masyarakat melawan hukum. Justru kami meminta hukum ditegakkan secara benar, transparan dan adil,” katanya.
Menurut dia, masyarakat harus diberi ruang untuk memperoleh penjelasan mengenai status kawasan serta dasar hukum setiap tindakan yang berdampak langsung terhadap sumber penghidupan mereka.
“Jangan sampai masyarakat yang selama ini diam dan memilih jalan musyawarah akhirnya merasa hukum hanya berpihak kepada yang punya kewenangan. Itu yang harus dicegah,” ujarnya.
For-PAS, kata Sukandi, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memfasilitasi dialog terbuka dengan melibatkan BKSDA, pemerintah kecamatan dan desa, masyarakat pemilik lahan, tokoh masyarakat, kepolisian, serta instansi terkait.
Menurut dia, forum tersebut perlu membahas secara konkret status kawasan, dasar hukum tindakan pembabatan, batas kawasan, riwayat penguasaan lahan, serta kondisi tanaman masyarakat yang telah ditebang.
“Jangan ada lagi pertemuan tertutup yang hanya menghasilkan kesimpulan sepihak. Dudukkan semua pihak. Buka data, buka peta, buka dasar hukumnya. Kalau benar kawasan, masyarakat harus menghormati. Kalau ternyata ada hak masyarakat yang harus dilindungi, negara juga wajib menghormatinya,” kata Sukandi.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah mediasi sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dan aparat.
“Pemerintah jangan menunggu masyarakat marah baru turun tangan. Negara harus hadir sebelum konflik membesar,” ujarnya.
Sukandi mengatakan For-PAS akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum, verifikasi lapangan, keterbukaan data, dan musyawarah.
“Prinsip kami sederhana masyarakat harus patuh hukum, tetapi negara juga wajib patuh hukum. Jangan minta rakyat menghormati hukum sementara hak-haknya diabaikan. Kalau ada masalah, mari kita selesaikan dengan hukum, data dan musyawarah. Bukan dengan kekuasaan,” pungkasnya.












