MANDAILING NATAL, Bersuarakita — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina menandatangani nota kesepahaman program “Jaksa Sahabat Pendidik” untuk memberikan pendampingan dan pemahaman hukum bagi tenaga pendidik.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (6/10/2026).
Bupati Madina Saipullah Nasution mengatakan, program tersebut diharapkan memberikan rasa aman bagi guru dan kepala sekolah dalam menjalankan tugas serta program pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru tidak boleh ragu dalam mendidik. Dengan adanya program ini, ada tempat bagi kepala sekolah untuk bertanya langsung soal aturan hukum,” kata Saipullah.
Menurut dia, Jaksa Sahabat Pendidik juga membuka ruang konsultasi antara institusi pendidikan dan kejaksaan. Kepala sekolah dapat memanfaatkan layanan telepon khusus untuk berkonsultasi mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Saipullah menyebut program tersebut merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memperkuat komunikasi antara kejaksaan, pemerintah daerah dan institusi pendidikan.
“Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendekatkan kejaksaan dengan pemerintah, khususnya institusi pendidikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Saipullah juga menyampaikan rencana Pemkab Madina untuk mengupayakan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
Namun, rencana tersebut masih akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Kajari Madina Mohammad Nursaitias mengatakan, pendampingan dalam program Jaksa Sahabat Pendidik mencakup sejumlah aspek penyelenggaraan pendidikan.
Pendampingan antara lain berkaitan dengan kedisiplinan guru, perencanaan kegiatan hingga pelaksanaan atau eksekusi program di sekolah.
“Tujuannya untuk memastikan para guru merasa terlindungi dan bekerja sesuai aturan yang berlaku sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisasi,” kata Nursaitias.
Meski demikian, Nursaitias menegaskan pendampingan hukum melalui program tersebut tidak berarti menghapus atau membatasi proses penegakan hukum pidana apabila terjadi pelanggaran.
“Tidak berlaku untuk kasus kekerasan di luar batas dalam mendisiplinkan murid,” tegasnya.
Ia berharap keberadaan program tersebut dapat membantu kepala sekolah dan guru menjalankan tugas secara lebih tenang dan profesional, sekaligus memastikan setiap kebijakan pendidikan tetap berada dalam koridor hukum.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dr. Muhammad Faisal Situmorang, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para kepala sekolah dan pengawas sekolah.












