ACEH SELATAN, Bersuarakita – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Selatan kembali menangani kasus jarimah zina yang melibatkan laki-laki berinisial RS 42 tahun dengan seorang wanita yang berinisial IP 29 tahun.
Menurut keterangan Kasatpol PP Aceh Selatan Dicky Ichwan, S.STP melalui Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI), Rudi Subrita mengatakan bahwa mereka menerima laporan dari perangkat Gampong Paya Peulumat Labuhan Haji Timur dengan nomor : LK/01/POL PP-WH/I2025 tanggal 09 Januari 2025 yang lalu.
“Dari hasil laporan masyarakat tersebut pihak Pol PP & WH Aceh Selatan langsung bergerak cepat dengan memanggil para tersangka dan langsung olah TKP di lokasi kejadian tepatnya di Dusun Babah Blang Gampong Paya Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur,” kata Rudi, kamis (23/01/2025).
Masih menurut Rudi, bahwa kejadian ini sudah berlangsung di tahun 2024 dan tersangka IP 29 tahun mengakui telah hamil 3 bulan.
Dari hasil pengakuan para tersangka bahwa mereka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali yaitu dilakukan di rumah tersangka RS ketika istrinya tidak berada di rumah dan satu kali mereka lakukan di kebun.
“Jadi mereka tetap akan kita proses sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 25 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) dengan hukuman cambuk 100 kali”, ucapnya.
Para tersangka juga tidak kita lakukan penahanan, karena selama ini dalam jangka waktu pemeriksaan kedua tersangka sangat koperatif kepada penyidik Pol PP dan WH, sebut Rudi.
“ Kedua tersangka ini telah di hukum menggunakan hukum adat Gampong masing-masing dengan sangsi berupa pengusiran keluar dari Gampong sampai dengan tersangka IP melahirkan, dan kemungkinan besar setelah tersangka IP melahirkan anak, akan dilakukan tes DNA terhadap anak tersebut”, pungkas Rudi.













