MEDAN,Bersuarakita – Perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dinilai tidak lagi dapat dipandang semata sebagai agenda konservasi lingkungan. Kawasan Strategis Nasional (KSN) tersebut harus menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan daerah karena memiliki peran vital dalam menjaga keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan di Sumatera Utara maupun Aceh.
Pandangan itu disampaikan Dosen dan Peneliti Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal, dalam Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Green Justice Indonesia (GJI) dan Fakultas Kehutanan USU di Medan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Onrizal, selama ini diskursus mengenai Leuser kerap terjebak dalam narasi yang mempertentangkan antara kepentingan konservasi dan pembangunan. Padahal, kata dia, kedua aspek tersebut seharusnya berjalan beriringan.
“Leuser bukan hanya kawasan penting bagi satwa liar dan keanekaragaman hayati. Leuser adalah sistem penyangga kehidupan yang memasok air bagi jutaan penduduk, menjaga stabilitas bentang alam, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta menopang berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, masa depan Leuser tidak bisa dipisahkan dari masa depan pembangunan Sumatera Utara dan Aceh,” ujar Onrizal.
Ia menjelaskan, Kawasan Ekosistem Leuser di wilayah Sumatera Utara mencakup berbagai fungsi ruang, mulai dari kawasan konservasi, hutan lindung, hutan produksi hingga area penggunaan lain. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut pendekatan pengelolaan yang lebih komprehensif dan lintas sektor.
Onrizal menegaskan bahwa aktivitas ekonomi dan pemanfaatan ruang tetap dimungkinkan di sejumlah wilayah yang secara hukum telah dialokasikan untuk kegiatan budidaya. Namun, seluruh bentuk pemanfaatan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan tidak mengurangi fungsi ekologis kawasan secara keseluruhan.
“Kita harus mampu membedakan kegiatan ekonomi yang mendukung keberlanjutan bentang alam dengan aktivitas yang justru meningkatkan risiko kerusakan lingkungan. Yang perlu diperkuat adalah usaha-usaha produktif yang memberi manfaat ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan,” katanya.
Menurutnya, model pembangunan berbasis agroforestri, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, serta ekowisata berbasis masyarakat merupakan alternatif yang lebih relevan untuk dikembangkan di kawasan strategis seperti Leuser.
Sebaliknya, berbagai aktivitas yang berpotensi memicu fragmentasi habitat, mengganggu koridor satwa liar, merusak sempadan sungai, meningkatkan risiko bencana, hingga menurunkan kualitas jasa ekosistem harus dikendalikan secara ketat.
Lebih lanjut, Onrizal menilai perlindungan keanekaragaman hayati dan habitat penting di Kawasan Ekosistem Leuser perlu diintegrasikan secara lebih kuat ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), baik di tingkat Provinsi Sumatera Utara maupun kabupaten yang berada di dalam dan sekitar kawasan tersebut.
“Leuser tidak boleh hanya muncul sebagai catatan sektor lingkungan hidup. Kawasan ini harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, pertanian, perkebunan, pariwisata, pengelolaan sumber daya air, hingga pengurangan risiko bencana. Dengan kata lain, Leuser harus menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah,” tegasnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Forum Kehutanan Daerah (FKD) Provinsi Sumatera Utara, Onrizal menilai pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat lokal.
Menurut dia, seluruh kebijakan terkait pemanfaatan ruang dan sumber daya alam harus dibangun atas pemahaman bersama bahwa Leuser merupakan aset strategis yang manfaatnya melampaui batas administratif dan generasi.
“Leuser tidak bisa dijaga oleh satu institusi atau satu sektor saja. Tantangan yang dihadapi kawasan ini bersifat lintas wilayah dan lintas kewenangan. Karena itu, kolaborasi dan integrasi kebijakan menjadi kunci agar tujuan pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, sebagai Ketua Dewan Pengawas Green Justice Indonesia (GJI), Onrizal menekankan pentingnya penguatan tata kelola Kawasan Ekosistem Leuser melalui pendekatan yang lebih terintegrasi dan berbasis ilmu pengetahuan.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki instrumen yang lebih operasional, mulai dari penggunaan peta rujukan yang sama, identifikasi kawasan sensitif, indikator daya dukung lingkungan, hingga mekanisme evaluasi yang jelas terhadap setiap rencana pemanfaatan ruang di dalam kawasan Leuser.
Menurutnya, berbagai bencana ekologis yang terjadi di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir menjadi pelajaran bahwa biaya kerusakan lingkungan kerap jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek dari pemanfaatan ruang yang tidak terkendali.
“Pembangunan yang baik bukan pembangunan yang membuka ruang seluas-luasnya. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keselamatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,” katanya.
Onrizal berharap lokakarya tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat integrasi perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser ke dalam RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten terkait, sekaligus memperkuat tata kelola Kawasan Strategis Nasional yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Leuser bukan ruang kosong yang menunggu dibuka. Ia adalah aset ekologis yang selama ini menopang kehidupan jutaan orang. Tugas kita bukan menghabiskan manfaatnya hari ini, tetapi memastikan manfaat itu tetap hadir bagi masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang,” tutupnya.












