Daerah  

LHP BPK Beberkan Kesalahan Penganggaran Rp20,28 Miliar di Nagan Raya, Dinas PUPR Jadi Penyumbang Terbesar

NAGAN RAYA, Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kesalahan klasifikasi penganggaran belanja daerah senilai Rp20,28 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan akun Belanja Barang dan Jasa untuk kegiatan yang secara substansi seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Modal.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026, yang diperoleh Bersuarakita.id.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), BPK menemukan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada delapan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal dengan total nilai mencapai Rp20.283.168.982.

Rincian temuan tersebut meliputi:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp16.550.423.353 untuk Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi;
  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebesar Rp1.025.893.173 untuk Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi;
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp649.554.205 untuk Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi;
  • Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) sebesar Rp175.939.991 untuk Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi;
  • Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) sebesar Rp766.150.200 untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin;
  • Dinas Pendidikan sebesar Rp633.461.460 untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin;
  • Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) sebesar Rp397.058.100 untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin; serta
  • Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebesar Rp84.688.500 untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin.

Dalam pemeriksaannya, auditor BPK juga melakukan wawancara dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK). Berdasarkan keterangan TAPK, penggunaan akun tersebut dilakukan untuk memfasilitasi pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRK serta menjaga keharmonisan antarpimpinan instansi di Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, TAPK menyebut penggunaan akun tersebut juga dimaksudkan untuk mempermudah proses realisasi belanja hibah yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBK Nagan Raya.

Namun demikian, BPK menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten dalam menyusun dan memverifikasi usulan anggaran belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, sejumlah kepala SKPK juga dinilai belum berpedoman pada regulasi dalam mengusulkan anggaran belanja.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Nagan Raya untuk memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPK agar mematuhi ketentuan dalam penyusunan dan verifikasi anggaran belanja. BPK juga meminta para pengguna anggaran, agar memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan usulan anggaran.