Banner Bersuarakita
Daerah  

LHP BPK Temukan  Kekurangan Volume dan Denda Puluhan Juta Belum Dipungut pada Proyek Perkim Aceh Selatan TA 2025

ACEH SELATAN,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua paket konstruksi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Nilai kekurangan tersebut tercatat Rp32.387.028,78.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam laporan tersebut disebutkan, anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Perkim tahun 2025 sebesar Rp54,45 miliar. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya Rp13,74 miliar atau 25,23 persen dari pagu.

Namun dari pengujian atas dua paket pekerjaan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan. Rinciannya, proyek Pembuatan Jalan Rabat Beton Gampong Keudai Runding, Kecamatan Kluet Selatan, dengan nilai kontrak Rp135,19 juta, mengalami kekurangan volume Rp1,13 juta.

Adapun paket Penimbunan/Pengerasan Badan Jalan Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, senilai Rp181,59 juta, ditemukan kekurangan volume Rp31,24 juta. Kedua pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor yang sama.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim meningkatkan pengawasan pelaksanaan kontrak. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta tim teknis diminta lebih cermat memastikan pekerjaan sesuai kuantitas dan spesifikasi kontrak.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Aceh Selatan, Renol Riandy, ST., M.Si , menyatakan nilai kekurangan volume tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada Desember 2025.

 “Sudah disetor ke kas daerah pada bulan Desember 2025,” ujarnya kepada bersuarakita.com. Selasa(3/3/2026)

Namun ia belum merinci tanggal pasti penyetoran dengan alasan bendahara tidak berada di tempat.

Selain kekurangan volume, BPK juga menyoroti potensi kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan pekerjaan konstruksi. Satu paket proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai ratusan  juta tercatat mengalami keterlambatan .

BPK menghitung denda minimal yang seharusnya dikenakan sebesar puluhan juta  Hingga pemeriksaan dilakukan, denda tersebut belum dipungut.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan kondisi tersebut berdampak pada keterlambatan pemanfaatan hasil pekerjaan oleh masyarakat.