Daerah  

LPS Perkuat Perlindungan Pemegang Polis, Program Penjaminan Polis Mulai Berlaku 2028

SABANG,Bersuarakita — Perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan produk asuransi akan diperkuat melalui Program Penjaminan Polis (PPP) yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Program tersebut ditargetkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028.

Penguatan ini menjadi bagian dari perluasan mandat LPS setelah perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, mengatakan perubahan regulasi memberikan kewenangan yang lebih luas kepada LPS dalam menangani persoalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mengalami kesulitan keuangan.

“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” ujar Syafril dalam Media Gathering LPS di Kota Sabang, Rabu (7/10/2026).

Melalui mandat tersebut, LPS tidak hanya berfungsi memberikan perlindungan ketika perusahaan asuransi dicabut izin usahanya. LPS juga memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna meminimalkan risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi yang menghadapi persoalan keuangan.

Program Penjaminan Polis nantinya memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

LPS menyebut persiapan implementasi program tersebut terus dilakukan, termasuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai industri perasuransian.

LPS Bayar Rp46,8 Miliar Klaim Nasabah Bank di Aceh

Di sektor perbankan, LPS juga telah menangani klaim penjaminan simpanan sejumlah bank di Aceh yang izin usahanya dicabut.

Sejak berdiri hingga 30 September 2026, terdapat empat BPR/BPRS di Aceh yang telah ditangani LPS, yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.

Dari proses tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan yang dinyatakan layak dibayar sebesar Rp47,07 miliar.

Menurut Syafril, nilai pembayaran tersebut telah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar,” kata Syafril.

Perluasan mandat LPS ke sektor asuransi dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Dengan adanya mekanisme perlindungan, masyarakat diharapkan memiliki kepastian ketika menghadapi persoalan pada lembaga keuangan tempat mereka menyimpan dana maupun membeli produk perlindungan.

LPS menargetkan Program Penjaminan Polis mulai berlaku paling lambat Januari 2028. Sebelum implementasi, LPS akan terus melakukan persiapan sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme perlindungan polis asuransi.