ACEH SELATAN, Bersuarakita — Luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Aceh Selatan mencapai 13.980,17 hektare berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh per Mei 2026.
Luas tersebut bahkan melampaui luas administratif sejumlah kota di Aceh. Jika dibandingkan, luas IUP di Aceh Selatan lebih dari dua kali luas Kota Banda Aceh yang tercatat sekitar 6.136 hektare. Luasan itu juga lebih besar dibandingkan Kota Sabang yang sekitar 12.204 hektare dan Kota Lhokseumawe sekitar 13.649 hektare.
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (ForPAS), Teuku Sukandi, mengatakan angka tersebut baru berdasarkan data hingga Mei 2026 dan mencakup 13 perusahaan pemegang IUP.
“Data itu baru sebatas hitungan per Mei 2026, dengan jumlah 13 perusahaan pemegang IUP. Besar kemungkinan masih ada beberapa titik yang IUP-nya sudah selesai pada tahapan rekomendasi di kabupaten dan sedang berproses di tingkat provinsi,” kata Sukandi, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, luasnya wilayah IUP tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.
Sukandi menilai semakin luas wilayah pertambangan yang diberikan rekomendasi, semakin besar pula potensi munculnya persoalan sosial dan konflik di kemudian hari.
“Begitu luasnya IUP yang diberikan rekomendasinya, maka akan makin besar mengancam ruang hidup masyarakat. Potensi konflik di masa depan akan begitu terbuka lebar,” ujarnya.
Sukandi meminta pemerintah memanfaatkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam di Aceh sebagai momentum untuk mengevaluasi izin pertambangan di Aceh Selatan.
Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan IUP yang ada sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 juncto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara.
“Salah satu poin yang bisa menjadi bahan evaluasi yakni Pasal 19 Qanun tersebut yang menyebutkan bahwa dalam jangka waktu tiga tahun, IUP harus sudah menyelesaikan atau membebaskan 50 persen dari total lahan yang masuk dalam kawasan eksplorasinya,” kata Sukandi.
Dia mengatakan masih terdapat sejumlah ketentuan lain yang menurutnya perlu diperiksa kembali oleh pemerintah.
“Ingub itu seharusnya menjadi peluang untuk mengurangi jumlah IUP, bukan menambah luasan IUP. Apalagi banyak IUP bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat. Tentunya itu harus dievaluasi,” tegasnya.
Sukandi menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak anti terhadap investasi. Namun, investasi dinilai harus berjalan dengan tetap menghormati ruang hidup dan kepentingan masyarakat setempat.
“Kami tidak anti investasi, sejauh ruang hidup masyarakat tidak terganggu dan cara yang dilakukan baik,” ujarnya.
Dia menyoroti pentingnya sosialisasi sebelum izin pertambangan diterbitkan dan aktivitas perusahaan dilakukan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai tanpa ada sosialisasi, tiba-tiba sudah ada izin. Kemudian begitu masyarakat menolak, lalu diajak dialog, bahkan dilakukan berbagai propaganda untuk memecah belah masyarakat,” katanya.
Sukandi bahkan mengingatkan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat kehilangan hak atas ruang hidupnya hanya karena adanya dokumen perizinan.
“Jangan sampai kehadiran IUP dengan cara-cara yang tak elok itu justru terkesannya menghadirkan penjajahan baru di tengah kemerdekaan,” ujarnya.
Dia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai investasi yang tidak boleh mengganggu kehidupan masyarakat.
“Jangan sampai tiba-tiba kebunnya sudah jadi wilayah IUP, tiba-tiba tempat mereka mencari nafkah sudah dalam klaim wilayah perusahaan hanya bermodal lembaran kertas izin,” kata Sukandi.
Lebih jauh, Sukandi mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh.
Menurut dia, persoalan pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu faktor yang pernah berkontribusi terhadap munculnya konflik di Aceh.
“Konflik Aceh itu disebabkan oleh salah satu faktor utamanya ketidakadilan dalam pengelolaan SDA,” ujarnya.
Karena itu, dia meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap IUP yang berada di Aceh Selatan, terutama izin yang berpotensi bersinggungan dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
“Jika pemerintah mengabaikan aspek ini dan terus-menerus membiarkan ruang hidup rakyat terusik, maka sebenarnya pemerintah yang dinilai menjadi pemicu benih-benih konflik di Aceh,” kata Sukandi.












