Banner Bersuarakita

Polres Aceh Selatan  Lakukan Restorative Justice Kasus  Penelantaran Rumah Tangga dan Anak

ACEH SELATAN,Bersuarakita – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali melakukan penyelesaian perkara  melalui keadilan Restorative Justice (RJ) yang berlangsung  di Ruang RJ  Satreskrim Polres Aceh Selatan , pada Selasa (30/07/2024) sore.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim  AKP Fajriadi, S.H., mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terkait Laporan  Polisi Nomor : LP/B/58/V/2024/SPKT/Res Asel/Polda Aceh tanggal 3 Mei 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga dan penelantaran Anak, selama kurang lebih satu tahun  berturut turut  mulai bulan Mei 2023 sampai dengan sekarang, yang dilakukan oleh Tersangka TM Warga Kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar   dengan korban SS warga Batu Itam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

” Dalam perkara ini  pelaku dan korban dengan disaksikan oleh saudara dan Kepala Desa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan,saling memaafkan,  dan membuat surat Perjanjian Perdamaian serta Korban bersedia untuk mencabut laporan pengaduannya.”Ujar Fajriadi.

Mediasi keadilan restoratif Justice menjadi solusi yang tepat dalam penyelesaian kasus ini. Kami berharap dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak dapat menjaga perdamaian dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.” Tutup Kasat Reskrim. [red]