NAGAN RAYA,Bersurakita – Kepolisian Resor Nagan Raya, Aceh, tengah menyelidiki dugaan perusakan kawasan hutan lindung gambut di Desa Kuala Semanyam. Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan yang diduga masuk wilayah lindung gambut Rawa Tripa.
Kanit Tipidter Polres Nagan Raya, Aipda Ade Rahmat Saputra, mengatakan pihaknya bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perusakan hutan gambut.
“Setelah mendapatkan informasi, Kasat Reskrim memerintahkan kami untuk turun langsung ke lapangan melakukan penyelidikan terkait dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung gambut di Desa Kuala Semanyam,” kata Ade Rahmat Saputra kepada wartawan di Polres Nagan Raya, Selasa (11/3/2026).
Saat tim tiba di lokasi, polisi mendapati aktivitas pembersihan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi.
“Kami dapati memang ada pembersihan lahan yang patut diduga masuk wilayah kawasan hutan lindung gambut. Di lokasi juga terdapat dua alat berat yang sedang bekerja, sehingga langsung kami amankan untuk proses penyelidikan,” ujarnya.
Namun, proses evakuasi alat berat dari lokasi tidak dapat dilakukan dengan mudah. Kondisi medan yang sulit serta adanya anak sungai membuat excavator tersebut tidak bisa langsung dikeluarkan dari kawasan hutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, operator alat berat mengaku hanya bekerja membersihkan lahan atas permintaan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Mereka disebut hanya menerima bayaran untuk pekerjaan tersebut.
“Operator menyampaikan bahwa mereka hanya diberi imbalan untuk membersihkan lahan oleh yang mengaku sebagai pemilik lahan. Jadi alat berat tersebut bukan milik pihak yang memiliki lahan,” jelas Ade.
Polisi kini fokus menelusuri pihak yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas pembukaan lahan di kawasan lindung tersebut. Menurut Ade, pihaknya menduga ada praktik jual beli lahan di kawasan hutan gambut.
“Kami menduga hutan tersebut sudah cukup lama mengalami kerusakan. Ke depan, kami akan menyelidiki siapa dalang yang memperjualbelikan kawasan lindung gambut tersebut,” ujarnya.
Kawasan gambut yang berada di wilayah tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar seribu hektare. Namun, polisi belum dapat memastikan secara pasti luas area yang telah dirambah.
“Perkiraan luas kawasan gambut di wilayah tersebut sekitar seribuan hektare. Untuk luas yang sudah dirambah kami belum bisa memastikan, tapi diperkirakan mencapai ratusan hektare,” kata Ade.
Saat ini, sejumlah nama yang diduga terkait kepemilikan lahan di kawasan tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Polisi menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menginisiasi perusakan kawasan hutan lindung.(dun)













