ACEH SELATAN, Bersuarakita.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang berada di wilayah Kecamatan Samadua.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah DPRK Aceh Selatan membahas pengaduan masyarakat terkait aktivitas dan keberadaan IUP eksplorasi di daerah tersebut. DPRK menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Dalam rekomendasinya, DPRK meminta pemerintah daerah bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) menyerahkan data legalitas IUP kepada DPRK Aceh Selatan.
Data tersebut mencakup legalitas perizinan, kesesuaian wilayah, pemenuhan persyaratan, serta tingkat kepatuhan pemegang IUP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain keterbukaan data, DPRK juga meminta Pemkab Aceh Selatan memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan IUP eksplorasi di Kecamatan Samadua.
Sosialisasi tersebut diharapkan menjelaskan secara terbuka mengenai pemegang IUP, lokasi dan luas wilayah izin, jangka waktu perizinan, tahapan kegiatan eksplorasi, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pelaksanaan sosialisasi diminta melibatkan instansi berwenang dan pemegang IUP serta dilakukan paling lambat satu bulan setelah rekomendasi DPRK tersebut ditandatangani.
DPRK Aceh Selatan juga meminta pemerintah daerah menyampaikan hasil tindak lanjut rekomendasi secara tertulis. Laporan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK sekaligus tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat.
DPRK menegaskan rekomendasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat maupun pejabat yang berwenang dalam penerbitan, pembinaan, pengawasan, pemberian sanksi, hingga pencabutan IUP.
“Rekomendasi ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK dan penyaluran aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian substansi rekomendasi DPRK Aceh Selatan.
Rekomendasi tersebut ditetapkan di Tapaktuan pada 24 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua DPRK Aceh Selatan, Amirul Rema Mizhul Azwa, SE, AK.












