ACEH SELATAN,Bersuarakita— Rencana pengalihan fungsi Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di Tapaktuan menjadi kantor Imigrasi menuai sorotan publik. Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif, rasional, dan berbasis analisis dampak.
Menurut Sukandi, Pos Damkar memiliki fungsi strategis sebagai pusat siaga 24 jam dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sekaligus layanan penyelamatan darurat (rescue). Keberadaan fasilitas ini dinilai krusial untuk memastikan respons cepat terhadap berbagai situasi darurat, termasuk evakuasi non-kebakaran di wilayah Tapaktuan dan sekitarnya.
“Dari sisi perlindungan kemanusiaan, keberadaan Pos Damkar sangat vital karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengakui Kantor Imigrasi juga memiliki peran penting sebagai unit pelaksana teknis di bidang keimigrasian, yang melayani penerbitan paspor, pengurusan izin tinggal warga negara asing, serta pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga kedaulatan negara.
Namun demikian, For-PAS menegaskan kedua institusi tersebut memiliki karakter dan fungsi yang berbeda, sehingga tidak dapat dipertukarkan secara sederhana tanpa pertimbangan matang. Sukandi mendorong pemerintah daerah melakukan analisis menyeluruh, termasuk kajian Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats (SWOT), agar kebijakan yang diambil tidak bersifat jangka pendek, melainkan berorientasi jangka panjang.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait hibah aset daerah. Menurutnya, hibah barang milik daerah harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan aset, termasuk mencantumkan klausul yang mengatur pemanfaatan dan mekanisme pengembalian aset.
Sebagai pembelajaran, Sukandi menyinggung hibah tanah milik Pemkab Aceh Selatan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan belakang kantor perpustakaan daerah yang hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya, meski telah berjalan lebih dari satu dekade.
“Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dokumen hibah, terutama terkait kewajiban pemanfaatan serta mekanisme pengembalian aset apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Ia menegaskan, ke depan setiap hibah harus disertai klausul yang jelas untuk menghindari potensi kerugian daerah.
Lebih lanjut, For-PAS menyarankan pemerintah daerah mempertimbangkan alternatif aset lain yang lebih representatif dan tidak mengganggu layanan publik yang bersifat darurat, terutama fasilitas yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Sukandi juga menekankan pentingnya memperkuat posisi tawar pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan instansi vertikal. Ia mengingatkan agar setiap keputusan strategis diambil berdasarkan perencanaan matang dan kepentingan jangka panjang masyarakat.
“Sinergi antar-lembaga tetap penting, namun harus dibangun atas dasar perencanaan yang baik, prinsip saling menguntungkan (take and give), kepastian hukum, serta orientasi pada kepentingan jangka panjang daerah,” tegasnya.













