ACEH SELATAN, Bersuarakita — Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh mengkritik tindakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang disebut melakukan penebangan tanaman sawit milik masyarakat di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Ketua PeTA Aceh, T. Sukandi, menilai tindakan tersebut perlu dievaluasi, terutama apabila penebangan dilakukan tanpa pemberitahuan dan dialog dengan masyarakat yang terdampak.
Menurut Sukandi, pemerintah harus memastikan setiap tindakan penertiban di kawasan yang diklaim sebagai wilayah konservasi dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, batas kawasan yang sah, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Negara itu terdiri atas wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Sementara BKSDA merupakan bagian dari alat negara yang dibentuk untuk menjalankan tugas pemerintahan, bukan menjadi kekuasaan yang berdiri di atas rakyat,” kata Sukandi dalam keterangannya.
Ia merujuk pada Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik dan kedaulatan berada di tangan rakyat.
Sukandi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang penggunaannya ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut dia, apabila lokasi perkebunan masyarakat memang berada di dalam kawasan konservasi, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, batas kawasan, serta status lahan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
“Jika BKSDA mengklaim lokasi itu merupakan kawasan konservasi, tunjukkan kepada masyarakat batas kawasan yang jelas dan memiliki dasar hukum. Jangan sampai masyarakat hanya berhadapan dengan peta atau klaim yang tidak pernah disosialisasikan,” ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat di kawasan Trumon telah menggantungkan kehidupan dari lahan yang mereka kelola. Karena itu, setiap tindakan penertiban yang berdampak pada sumber penghidupan warga, menurut dia, harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Bagi masyarakat, tanaman sawit merupakan sumber penghidupan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan anak-anak. Karena itu, tindakan terhadap tanaman masyarakat tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas,” kata Sukandi.
PeTA juga meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan prosedur operasional BKSDA Aceh, khususnya dalam penanganan lahan yang diklaim berada di kawasan konservasi dan telah lama dikelola masyarakat.
Sukandi meminta Presiden dan Menteri Kehutanan memastikan penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dialog serta verifikasi lapangan, termasuk memastikan status dan batas kawasan secara terbuka.
“Kami dari PeTA Aceh berdiri bersama masyarakat Trumon. Jika terdapat persoalan kawasan konservasi, mari diselesaikan berdasarkan hukum, data, dan dialog. Jangan sampai masyarakat kehilangan sumber penghidupan tanpa memperoleh penjelasan dan penyelesaian yang adil,” katanya.
PeTA, lanjut Sukandi, meminta penebangan tanaman masyarakat dihentikan sampai terdapat kejelasan mengenai status kawasan, dasar hukum tindakan, serta mekanisme penyelesaian bagi warga yang terdampak.
“Kembalikan hak masyarakat dan hentikan tindakan yang dapat menimbulkan konflik dengan rakyat,” ujar Sukandi.












