ACEH SELATAN, Bersuarakita — Polemik pembabatan tanaman kelapa sawit milik masyarakat di kawasan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, terus bergulir.
Ketua Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh sekaligus Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menilai tindakan penertiban yang disebut dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak masyarakat dan prosedur penegakan hukum.
Sukandi menilai negara Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap tindakan pemerintah yang berdampak terhadap hak dan penghidupan masyarakat semestinya dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dasar hukum, serta komunikasi yang jelas.
Ia mempertanyakan tindakan pembabatan tanaman sawit yang menurut keterangan masyarakat dilakukan tanpa pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tegas menganut sistem hukum positif, bukan hukum rimba. Setiap tindakan negara terhadap hak rakyat harus melalui prosedur hukum yang sah, bukan dengan aksi sepihak membabi buta di lapangan,” kata Sukandi dalam keterangannya.
Menurut dia, apabila tanaman yang dibabat memang berada di dalam kawasan konservasi, pemerintah dan BKSDA tetap perlu menjelaskan secara terbuka status kawasan, dasar kewenangan, batas kawasan, serta prosedur penertiban kepada masyarakat.
Sukandi menyebut tindakan pembabatan tanpa komunikasi dan penjelasan yang memadai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
“BKSDA adalah alat negara yang digaji oleh uang rakyat. Tugasnya menegakkan aturan dengan cara beradab, bukan dengan cara yang membuat masyarakat merasa diperlakukan secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Sukandi juga mengingatkan pemerintah agar persoalan tersebut tidak menciptakan preseden buruk dalam hubungan antara negara dan masyarakat.
Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat akan percaya dan patuh terhadap hukum apabila tindakan aparat negara sendiri dipersepsikan tidak memberikan ruang yang cukup bagi penjelasan, keberatan, dan penyelesaian secara terbuka.
“Jika alat negara sendiri tidak patuh pada hukum positif, bagaimana caranya rakyat disuruh patuh pada hukum?” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti masyarakat menolak keberadaan kawasan konservasi ataupun penegakan aturan.
“Kalau memang masyarakat berada di dalam kawasan yang dilindungi, masyarakat harus menghormati hukum. Tetapi negara juga wajib menjelaskan dasar hukumnya dan menjalankan kewenangannya secara transparan serta sesuai prosedur,” kata Sukandi.
Sukandi juga menyinggung perlindungan hak milik masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Namun, ia meminta persoalan hak masyarakat tersebut tidak dilihat secara terpisah dari status kawasan dan ketentuan hukum kehutanan atau konservasi yang berlaku.
“Yang harus dibuka adalah semuanya. Status lahannya apa, batas kawasannya di mana, dasar hukum penertibannya apa, siapa yang menguasai lahan, dan bagaimana nasib tanaman yang sudah dibabat. Semua harus terang,” katanya.
Ia juga meminta setiap tanaman masyarakat yang telah ditebang didata secara terbuka untuk memastikan siapa pemiliknya, lokasi tanaman, jumlah tanaman, serta potensi kerugian yang ditimbulkan.
Menurut Sukandi, apabila dalam proses verifikasi ditemukan tindakan yang melampaui kewenangan atau melanggar prosedur hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
PeTA Aceh, kata Sukandi, meminta dilakukan evaluasi terhadap tindakan petugas di lapangan.
“Kami menuntut proses hukum apabila memang ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum BKSDA. Bukan masyarakat yang harus main hakim sendiri. Kalau ada tindakan aparat yang terbukti melanggar hukum dan merugikan masyarakat, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah, DPRK Aceh Selatan, Pemerintah Aceh, dan Kementerian Kehutanan turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Sukandi mengingatkan agar jalan desa yang dilalui aparat maupun masyarakat tidak berubah menjadi ruang yang memperlebar ketegangan.
“Jalan desa adalah jalan rakyat. Ketika personel BKSDA melintasi jalan desa, seharusnya mereka hadir membawa solusi dan sosialisasi, bukan membawa trauma karena kebun rakyat baru saja dibabat,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan mengutamakan dialog untuk mencegah persoalan lahan berkembang menjadi konflik sosial.
“Jangan ajari rakyat Trumon untuk tidak percaya kepada hukum. Kalau ada persoalan, mari dudukkan bersama. Buka data, buka peta, buka dasar hukumnya. Masyarakat harus patuh hukum, tetapi negara juga wajib patuh hukum,” tutup Sukandi.












