Daerah  

Soal Siswa Merokok di SMA Negeri 1 Padang Bolak, Ini Klarifikasi Kepala Sekolah

PADANG LAWAS UTARA, Bersuarakita- Kepala SMA Negeri 1 Padang Bolak, D. Pane, memberikan klarifikasi terkait adanya siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah dan beredar di media sosial.

Ia menegaskan bahwa merokok merupakan tindakan dan perilaku yang sangat dilarang dan tidak pernah dibolehkan di sekolah, serta tidak ada satupun sekolah yang membolehkan siswanya merokok.

Kasek SMA Negeri 1 Padang Bolak menyampaikan, pihak sekolah memiliki aturan yang jelas terkait larangan merokok bagi seluruh peserta didik.

“Kami tidak pernah membolehkan, membiarkan, apalagi mengajarkan siswa untuk merokok. Sekolah memiliki aturan yang jelas perihal tersebut,” katanya, saat dihubungi wartawan, Rabu (23/9/2026) siang.

Lebih lanjut, Kasek menegaskan tidak ingin menyalahkan pihak manapun, termasuk pengelola kantin sekolah.
Menurutnya, keberadaan kantin semata-mata untuk memenuhi kebutuhan siswa selama berada si sekolah, seperti sarapan dan makan.

“Saya tidak ingin menyalahkan pihak manapun, termasuk pihak kantin. Jangan sampai persoalan ini menjadi ajang mencari kambing hitam. Kantin disediakan untuk kebutuhan siswa, bukan untuk membenarkan perilaku merokok,” tegas Kasek.

Lebih jauh, Kasek menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan amanah dalam mendidik generasi penerus bangsa. Ia berharap tidak ada perilaku siswa yang menyimpang dari norma, etika, maupun tata tertib yang telah ditetapkan.

SMA Negeri 1 Padang Bolak juga berkomitmen meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan komunikasi dengan orangtua siswa, serta terus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang disiplin dan berkarakter.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak melihat persolaan ini hanya satu sisi saja. Pendidikan adalah tanggungjawab bersama. Sekolah, orangtua, dan masyarakat harus bersinergi dalam membentuk karakter generasi muda,” katanya.

Terakhir, Kasek kembali menegaskan bahwa sekolah tidak memperbolehkan siswa merokok dan tidak meyalahkan pihak manapun atas persoalan tersebut. “Yang kami lakukan adalah membina, menjalankan, dan memastikan aturan sekolah tetap ditegakkan,” pungkasnya

Klarifikasi ini disampaikan agar informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalah pahaman di tengah-tengah masyarakat. (Bahri Siregar)