Daerah  

Temuan BPK: Dana CSR Delapan Perusahaan untuk RSUD Cut Nyak Dhien Rp290 Juta Tidak Masuk LRA

ACEH BARAT, Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya penerimaan dan penggunaan dana bantuan dari pihak ketiga sebesar Rp290 juta untuk program pelayanan kesehatan di Kabupaten Aceh Barat yang tidak tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pemerintah daerah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 2.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026, yang diperoleh Bersuarakita.id. Dalam laporan itu, BPK menyoroti pengelolaan dana bantuan yang diterima Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui RSUD Cut Nyak Dhien dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Berdasarkan hasil audit, Pemkab Aceh Barat melalui RSUD Cut Nyak Dhien menerima sumbangan atau bantuan dana sebesar Rp290.000.000 yang berasal dari delapan perusahaan anggota Forum TJSLP Aceh Barat. Dana tersebut disalurkan secara bertahap mulai Februari hingga September 2025 untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Aceh Barat Sehat (KABS).

Beberapa perusahaan yang tercatat memberikan bantuan antara lain PT PLN UP3 Meulaboh, PT PAL, PT BSI, PT BAS, PT NCN, PT KTS, PT IPE, dan PT ASN, dengan total nilai bantuan mencapai Rp290 juta.

Namun, BPK menemukan bahwa meskipun dana tersebut telah diterima dan digunakan untuk membantu biaya rujukan pasien atau keluarga pasien, seluruh transaksi pendapatan maupun belanja yang bersumber dari bantuan pihak ketiga tersebut tidak dicatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan, Kepala Bagian Keuangan dan Aset, serta Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Cut Nyak Dhien menunjukkan bahwa seluruh dana bantuan dari pihak ketiga tersebut telah direalisasikan untuk membayar bantuan kepada keluarga pasien yang dirujuk.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan pendapatan hibah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, yang mengharuskan seluruh penerimaan hibah, termasuk sumbangan dari pihak lain, dicatat dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, penggunaan dana bantuan tersebut juga dinilai belum memiliki pengaturan yang memadai terkait mekanisme penganggaran, penetapan penerima bantuan, pelaporan realisasi, hingga pengawasan penggunaan dana.

Akibatnya, BPK menilai penerimaan sumbangan dari pihak lain yang tidak tercatat tersebut berpotensi disalahgunakan. Di sisi lain, realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana TJSLP dalam Laporan Realisasi Anggaran menjadi kurang saji sebesar Rp290 juta.

Dalam laporannya, BPK menyebut kondisi tersebut terjadi karena Direktur RSUD Cut Nyak Dhien dinilai belum cermat dalam mengelola dan mengawasi dana bantuan pihak ketiga yang berada dalam pengelolaannya. Selain itu, rumah sakit juga belum mengajukan penetapan rekening khusus sesuai peruntukan penggunaan dana.

BPK juga menyoroti belum adanya pengaturan yang jelas dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Kartu Aceh Barat Sehat terkait pengelolaan dana bantuan dari TJSLP, termasuk aspek penganggaran, pengawasan, pengendalian, dan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana.

Atas temuan tersebut, Bupati Aceh Barat melalui Direktur RSUD Cut Nyak Dhien menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan auditor negara.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat untuk merevisi Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Kartu Aceh Barat Sehat dan Pelayanan Kesehatan Rujukan, serta memerintahkan Direktur RSUD Cut Nyak Dhien agar meningkatkan pengawasan pengelolaan dana bantuan dan menetapkan rekening khusus sesuai peruntukannya guna mencegah terulangnya permasalahan serupa.