Banner Bersuarakita

Terungkap, Pelaku Perampasan Lansia di Aceh Selatan Ternyata Masih Pelajar

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang menyasar seorang perempuan lanjut usia di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 1 April 2026. Korban dilaporkan mengalami kerugian berupa uang tunai dan perhiasan emas setelah didatangi pelaku di kediamannya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menjelaskan, pelaku berinisial SA (17), yang masih berstatus pelajar, diduga melakukan pencurian dengan mengambil uang sebesar Rp1,3 juta serta satu cincin emas seberat 1 mayam milik korban.

“Pelaku mendatangi korban yang sudah lanjut usia, kemudian secara paksa mengambil barang berharga dari tangan korban yang tidak mampu melawan,” ujar Narsyah dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memaksa korban untuk menunjukkan lokasi penyimpanan surat berharga. Dengan tekanan dan nada tinggi, pelaku akhirnya berhasil mengambil dokumen tersebut dari atas lemari.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah menerima informasi dari Polsek Kluet Utara. Tim operasional langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Narsyah.

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan telah menjalani proses diversi karena masih tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan masih melakukan pengembangan kasus guna melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.