Daerah  

Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

MEDAN,Bersuarakita – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (14/9/2026).

Terpidana tersebut adalah Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, yang tersangkut perkara tindak pidana kehutanan terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Julita diamankan sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, mengatakan proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari keluarga terpidana.

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan. Terpidana kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi,” kata Jupri, Senin.

Menurut Jupri, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen Kejari Mandailing Natal dan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Gali Sungai untuk Cari Emas

Julita sebelumnya ditetapkan sebagai DPO setelah tidak menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Julita melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat. Material hasil galian kemudian didulang untuk memperoleh emas.

Lokasi aktivitas penggalian tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Perbuatan tersebut kemudian dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, yakni dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada terpidana.

Jupri mengatakan, keberadaan Julita telah dipantau dalam waktu cukup lama. Tim Intelijen Kejari Mandailing Natal kemudian mempelajari pergerakannya sebelum berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut.

Dari hasil pemantauan tersebut, keberadaan Julita terdeteksi di Kota Medan. Tim kemudian bergerak dan melakukan pengamanan di lokasi persembunyiannya.

Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Setelah diamankan, Julita dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada Kejari Mandailing Natal.

Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Eksekusi dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Jupri menegaskan, Kejari Mandailing Natal akan terus berkoordinasi dengan Kejati Sumut dan bidang terkait untuk memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepada para DPO yang masih bersembunyi, kami mengimbau agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku. Tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegas Jupri.