ACEH BARAT, Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket proyek konstruksi belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp153.651.352,63.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 2.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, yang diperoleh Bersuarakita.id.
BPK mengungkapkan, tujuh paket pekerjaan konstruksi dengan total nilai kontrak sebesar Rp15.848.041.368 telah dibayarkan, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan nilai pembayaran yang telah dilakukan.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya pembayaran yang melebihi prestasi fisik pekerjaan pada tujuh paket konstruksi yang dikelola oleh empat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
BPK mencatat, kelebihan pembayaran pada tujuh paket proyek konstruksi tersebut tersebar di empat SKPK. RSUD Cut Nyak Dhien menjadi instansi dengan nilai kelebihan pembayaran terbesar, yakni Rp74.528.769,51 pada dua paket pekerjaan.
Disusul Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebesar Rp52.811.861,87 pada tiga paket pekerjaan, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) sebesar Rp16.198.360,00 pada satu paket pekerjaan, serta Dinas Kesehatan sebesar Rp10.112.361,25 pada satu paket pekerjaan.
Secara keseluruhan, nilai kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp153.651.352,63, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BPK menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan hasil pengukuran fisik di lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut telah disepakati oleh penyedia jasa, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan tim pemeriksa.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait kewajiban PPK dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang sebenarnya.
Akibat kondisi tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp153,65 juta, potensi meningkatnya biaya pemeliharaan, serta terjadinya lebih saji belanja modal gedung dan bangunan pada Laporan Realisasi Anggaran dengan nilai yang sama.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdikbud, Kepala Disparpora, serta Direktur RSUD Cut Nyak Dhien selaku pengguna anggaran dinilai belum optimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja modal.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdikbud, Kepala Disparpora, dan Direktur RSUD Cut Nyak Dhien untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp153.651.352,63 ke kas daerah.
Selain itu, BPK meminta PPK, PPTK, dan tim teknis meningkatkan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna memastikan kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan dengan ketentuan kontrak.












