Daerah  

47 Lulus Administrasi JPTP Aceh Selatan, 13 Nama Tak Masuk Tahap Wawancara

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memasuki tahap presentasi makalah dan wawancara.

Namun, terdapat perubahan jumlah peserta yang menarik perhatian setelah dua pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) dibandingkan.

Dalam pengumuman Nomor 04/PANSEL/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, sebanyak 47 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan rekam jejak serta berhak mengikuti assessment pada 6–7 Agustus 2026.

Namun, melalui pengumuman Nomor 11/PANSEL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, Pansel hanya mencantumkan 34 peserta untuk mengikuti presentasi makalah dan wawancara.

Dengan demikian, terdapat 13 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus administrasi tetapi tidak tercantum dalam daftar peserta tahap presentasi makalah dan wawancara.

Ke-13 peserta itu ialah M Erlita, Juhanis, Hamidi Ahmad, Bambang Haryono, Risa Rosani, Yusra, Masrizal, Rinaldi, Hernida, Endy Putra, Fatayuddin, Karimuddin, dan Sulaiman Arfandy.

Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena pengumuman terbaru Pansel tidak mencantumkan alasan individual terkait tidak masuknya 13 peserta tersebut dalam daftar tahap presentasi makalah dan wawancara.

Pengumuman Nomor 11/PANSEL/VIII/2026 hanya menyebutkan daftar nama peserta yang mengikuti presentasi makalah dan wawancara. Dokumen tersebut tidak mencantumkan nilai assessment maupun keterangan bahwa 13 peserta tersebut dinyatakan tidak lulus assessment

Kondisinya berbeda dengan dua peserta yang sejak awal dinyatakan tidak lulus administrasi, yakni Mohd. Fahmi Abdya Putra dan Zulfikri Nur. Pansel secara tegas mencantumkan alasan keduanya tidak lulus.

Pansel menyebut Mohd. Fahmi tidak mendaftar melalui aplikasi ASN Karier, sedangkan Zulfikri belum memenuhi persyaratan masa jabatan minimal dua tahun sebagai Administrator/JF Ahli Madya sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 107.

Perubahan jumlah peserta dari 47 menjadi 34 orang membuat penjelasan mengenai mekanisme seleksi menjadi penting, terutama bagi peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus administrasi.

Jika 13 peserta tersebut tidak memenuhi ambang batas assessment, Pansel dapat menjelaskan dasar penilaiannya. Jika terdapat alasan lain, penjelasan resmi juga diperlukan agar proses seleksi tidak menimbulkan spekulasi.

Pertanyaan publik kini bukan sekadar mengapa jumlah peserta berkurang, tetapi apa dasar dan mekanisme yang menyebabkan 13 peserta yang sebelumnya lulus administrasi tidak masuk dalam daftar presentasi makalah dan wawancara.

Hingga pengumuman 10 Agustus 2026 diterbitkan, dokumen Pansel yang tersedia belum menjelaskan hal tersebut.