Daerah  

Polsek Bengkong Tangkap Wanita Pelaku Curanmor di Apartemen Happy Green Town

BATAM, Bersuarakita – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kelurahan Bengkong Laut. Seorang wanita berinisial TAPMS (26) diringkus polisi setelah diduga menggasak satu unit sepeda motor milik warga pada akhir April lalu.

​Kapolresta Barelang melalui jajaran Polsek Bengkong mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan korban berinisial NS (32), seorang karyawan swasta yang kehilangan motornya di area parkir kontrakan.

​Kronologi Kejadian dan Penangkapan
​Peristiwa bermula pada Selasa (21/4/2026), saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BP 5682 RJ di kediamannya, Apartemen Happy Green Town Blok D No. 02. Meski kendaraan dalam kondisi kunci stang, pada keesokan harinya, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, motor tersebut telah raib dari lokasi.

​Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp18.000.000.Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan lapangan. Identitas pelaku akhirnya terendus dan mengarah pada TAPMS.


​”Pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan wilayah Bengkong Harapan.Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tulis keterangan resmi Humas Polresta Barelang, Rabu (6/5/2026).


​Barang Bukti dan Ancaman Pidana
​Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang identitas kendaraannya sesuai dengan laporan yang dibuat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut.


​Atas perbuatannya, TAPMS dijerat dengan:
​Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian.
​Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.

​Imbauan Kamtibmas
​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Batam, khususnya di wilayah Bengkong, untuk selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan.

Polisi juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, guna mendapatkan respons cepat dari petugas di lapangan.


Kontributor :Viktor Edon Samosir,ST