SABANG, Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp355,32 juta pada 10 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung di lingkungan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 9.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 yang diperoleh Bersuarakita.id.
BPK menyebut kelebihan pembayaran itu terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah proyek yang telah dibayar lunas hingga 100 persen oleh pemerintah daerah.
Dalam APBK Tahun 2025, Pemko Sabang menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp33,28 miliar dengan realisasi mencapai Rp23,83 miliar atau sekitar 71,61 persen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap empat Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), yakni RSUD Kota Sabang, Dinas Kesehatan dan KB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), BPK menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang di lapangan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp16,97 miliar.
Dari hasil audit tersebut, temuan terbesar berasal dari proyek-proyek di RSUD Kota Sabang.
BPK mencatat dua paket pekerjaan pada RSUD dengan nilai kontrak mencapai Rp8,09 miliar mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp303,05 juta.
Sementara itu, lima paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan dan KB dengan nilai kontrak Rp6,87 miliar tercatat mengalami kekurangan volume senilai Rp46,74 juta.
Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dua paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp1,21 miliar ditemukan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,07 juta.
Sedangkan satu paket pekerjaan pada DPMPTSP-TK dengan nilai kontrak Rp788 juta menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,45 juta.
Secara keseluruhan, BPK menghitung total kelebihan pembayaran mencapai Rp355,32 juta, terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp324,47 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp30,85 juta.
Ditemukan Saat Pemeriksaan Fisik
Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh melalui pemeriksaan fisik lapangan yang mencakup pengukuran dimensi pekerjaan, analisis dokumen as built drawing, serta verifikasi backup volume.
Khusus untuk pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung RSUD Kota Sabang, pengujian mutu beton plat lantai K-300 dilakukan melalui UPT Laboratorium Terpadu Universitas Syiah Kuala.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah pekerjaan yang telah dibayarkan sepenuhnya ternyata tidak sesuai dengan volume maupun spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran riil atas pekerjaan yang telah terpasang.
Namun dalam praktiknya, pembayaran kepada penyedia dilakukan meskipun volume pekerjaan yang terpasang tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak.
Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran dan kelebihan pencatatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp355,32 juta.
Menurut BPK, permasalahan itu terjadi karena kepala SKPK terkait belum mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai, khususnya dalam memastikan kesesuaian pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Menanggapi hasil audit tersebut, Wali Kota Sabang melalui Kepala Dinas PUPR, Direktur RSUD, Kepala Dinas Kesehatan dan KB, Plt Kepala Disdikbud, serta Kepala DPMPTSP-TK menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK kemudian merekomendasikan agar Pemko Sabang segera memulihkan kerugian tersebut dengan menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, dengan rincian:
RSUD Kota Sabang: Rp303.056.000
Dinas Kesehatan dan KB: Rp46.745.000
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp2.070.000
DPMPTSP-TK: Rp3.452.000
Total pengembalian yang harus dipulihkan mencapai Rp355.323.000.
Temuan ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah guna mencegah pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.












