BATAM,Bersuarakita – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MSM (24) yang kini menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin (13/7/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Ps. Kanit PPA Satreskrim Iptu Hudan Mega Bani Deha serta jajaran Seksi Humas Polresta Barelang.
Kasat Reskrim menjelaskan, perkara ini melibatkan dua korban perempuan yang masih berusia 16 tahun, masing-masing berinisial KVSS dan RNAP. Kasus tersebut terungkap setelah seorang pelapor berinisial MW menerima pengakuan dari kedua korban mengenai peristiwa yang mereka alami pada 7 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada 11 Februari 2026 di sebuah hotel di kawasan Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.
Menurut penyidik, tersangka diduga menawarkan bantuan berupa sejumlah uang kepada kedua korban yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dengan syarat melakukan hubungan seksual.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi ekonomi korban untuk melancarkan aksinya,” kata Kompol Debby dalam konferensi pers.
Polisi mengungkapkan, setelah bertemu dengan para korban, tersangka membawa mereka ke sebuah hotel. Di lokasi tersebut, penyidik menduga tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua korban secara bergantian. Usai kejadian, tersangka diduga memberikan uang sebesar Rp400 ribu yang kemudian dibagi kepada kedua korban.
Perkara tersebut mulai ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang setelah laporan diterima. Penyidik kemudian memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya menangkap tersangka pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kompol Debby mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak menjadi korban tindak kejahatan maupun eksploitasi.
“Peran keluarga sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak. Kami juga memastikan perkara ini akan diproses secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.












