ACEH SELATAN,Bersuarakita – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi membuka tender proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Gampong Suak Lokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, dengan nilai pagu Rp1,75 miliar pada Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut ditujukan untuk memperluas layanan air bersih bagi masyarakat melalui pembangunan jaringan perpipaan.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah, paket dengan Kode Tender 10146606000 saat ini memasuki tahap pengumuman pascakualifikasi.
Proses pengadaan menggunakan metode Tender Pascakualifikasi Satu File dengan sistem Harga Terendah Sistem Gugur dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Aceh Selatan.
Dokumen tender mencatat nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.750.000.000, sama dengan nilai pagu paket. Proyek dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 dengan skema kontrak harga satuan.
Dalam dokumen uraian singkat pekerjaan dijelaskan, pembangunan tersebut merupakan bagian dari pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berbasis jaringan perpipaan yang akan terhubung dari IKK Labuhan Haji Barat menuju permukiman warga di Gampong Suak Lokan.
Pemerintah menyebutkan proyek ini dilatarbelakangi masih terbatasnya akses masyarakat terhadap air bersih. Hingga kini, sebagian warga masih mengandalkan sumur dangkal maupun sumber mata air karena belum tersedianya jaringan distribusi perpipaan yang memadai.
Melalui pembangunan jaringan distribusi dan pemasangan sambungan rumah, pemerintah menargetkan pasokan air bersih dapat menjangkau rumah-rumah warga secara lebih merata, sehingga mendukung peningkatan kualitas kesehatan, sanitasi, dan pelayanan dasar masyarakat.
Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pekerjaan tanah, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi, pekerjaan perlintasan, pemasangan sambungan rumah (SR), serta pekerjaan pendukung lainnya.
Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan di Gampong Suak Lokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dengan target penyelesaian selama 170 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa penyedia jasa yang ditetapkan sebagai pemenang tender wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, menjaga mutu konstruksi, memenuhi standar keselamatan kerja, serta menyelesaikan proyek tepat waktu sesuai ketentuan kontrak.












