Daerah  

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp420,5 Juta di Pemkab Aceh Barat Daya, Sekretariat DPRK Terbesar

ABDYA,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp420.505.500 pada delapan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 4.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp268,02 miliar dengan realisasi mencapai Rp227,97 miliar atau 85,06 persen dari pagu anggaran.

Dari jumlah tersebut, realisasi Belanja Perjalanan Dinas Biasa tercatat sebesar Rp15,61 miliar dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp4,39 miliar.

Hasil pemeriksaan BPK melalui uji petik dokumen pertanggungjawaban, analisis terhadap ketentuan perundang-undangan, serta konfirmasi kepada pihak hotel dan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan adanya sejumlah pembayaran yang tidak sesuai ketentuan pada delapan SKPK dengan total nilai Rp420,5 juta.

Temuan terbesar berasal dari pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yakni sebesar Rp328.353.900. BPK menemukan adanya pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap, namun tetap mengajukan klaim biaya penginapan pada enam SKPK.

Dari enam SKPK tersebut, Sekretariat DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya tercatat memiliki nilai kelebihan pembayaran terbesar, yakni mencapai Rp245.618.700. Selain itu, temuan juga terdapat pada Dinas Kesehatan sebesar Rp77.712.800, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp1.804.000, Dinas Sosial Rp1.188.000, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp1.847.200, serta satuan kerja lainnya sebesar Rp183.200.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten sebesar Rp2.880.000 karena pembayaran tidak sesuai dengan kondisi riil dan tarif tujuan perjalanan dinas.

Temuan lainnya berupa kelebihan pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.662.600 pada Sekretariat DPRK dan Sekretariat Daerah. BPK menemukan penggunaan tarif penginapan 30 persen yang tidak sesuai dengan golongan maupun tarif penginapan di daerah tujuan sebagaimana tercantum dalam surat tugas.

BPK juga menemukan pembayaran perjalanan dinas ganda senilai Rp9.195.000 pada tiga SKPK akibat adanya surat tugas yang beririsan dalam waktu pelaksanaan yang sama. Temuan tersebut terjadi pada Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan, serta Inspektorat.

Pada Sekretariat DPRK, auditor juga menemukan kelebihan pembayaran uang harian kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sebesar Rp18.414.000. BPK menyatakan pembayaran uang harian kepada peserta bimtek di Medan, Sumatera Utara, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.Sementara itu, Sekretariat Daerah Kabupaten juga tercatat melakukan pembayaran perjalanan dinas kepada unsur Muspida I dan Muspida II secara lumpsum sebesar Rp60 juta tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang riil dan lengkap. Menurut BPK, pembayaran tersebut tidak diatur dalam Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional sehingga tidak memenuhi prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

BPK menilai kondisi tersebut mengakibatkan menurunnya kualitas akuntabilitas pengelolaan belanja daerah serta menunjukkan belum efektifnya fungsi pengendalian intern pada SKPK terkait. Selain itu, realisasi Belanja Perjalanan Dinas menjadi lebih saji sebesar Rp420.505.500.

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh kurang cermatnya kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran dalam menguji tagihan, ketidakcermatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam menyiapkan dokumen administrasi, serta pelaksana perjalanan dinas yang tidak mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai kondisi sebenarnya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat Daya untuk memerintahkan seluruh kepala SKPK terkait agar meningkatkan pengawasan dan ketelitian dalam pelaksanaan perjalanan dinas, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp420.505.500 ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.