PIDIE JAYA, Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025 yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai sebesar Rp33.791.560.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dialokasikan sebesar Rp5.360.236.884 dengan realisasi mencapai Rp5.234.140.000 atau sebesar 97,65 persen. Sebagian realisasi BTT tersebut dilaksanakan melalui BPBD Kabupaten Pidie Jaya.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa proses verifikasi atas penggunaan Belanja Tidak Terduga di BPBD belum berjalan optimal. Auditor menemukan masih terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah, serta adanya realisasi belanja yang melebihi standar harga yang berlaku di Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam pemeriksaan, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) BPBD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa proses verifikasi administrasi belum dilaksanakan secara optimal.
BPK menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah mensyaratkan setiap pengeluaran belanja daerah harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material dari transaksi tersebut.
Selain persoalan verifikasi, BPK juga menemukan sejumlah realisasi Belanja Tidak Terduga pada BPBD yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan total nilai Rp33.791.560.
Temuan tersebut terdiri atas realisasi belanja pemeliharaan kendaraan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp2.725.000, realisasi belanja alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp8.154.500, serta realisasi belanja yang melebihi standar harga barang sebesar Rp22.912.060.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Selain itu, temuan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK mencatat terdapat sejumlah pengadaan barang yang nilainya melebihi standar harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah, di antaranya pengadaan sekop, pipa PVC 3 inci, serta beberapa komponen kebutuhan lainnya.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Kepala Pelaksana BPBD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pidie Jaya agar memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp33.791.560 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.












