Daerah  

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Modus Paket Perlengkapan Bayi, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

BATAM,Bersuarakita – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram yang dikirim menggunakan modus penyamaran (concealment) dalam paket perlengkapan bayi melalui jasa ekspedisi antarprovinsi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Nona Pricillia menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YP yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

“Tersangka diduga hendak mengirimkan narkotika jenis sabu dengan modus concealment, yakni menyamarkan barang haram tersebut di dalam paket perlengkapan bayi yang akan dikirim ke Kota Kendari,” ujar Nona.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1,2 miliar.

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Tipe B Batam melalui pengawasan intensif.

Pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan sebuah paket mencurigakan di salah satu perusahaan jasa kargo di kawasan Batam Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk agar menyerupai paket perlengkapan bayi.

Selanjutnya, paket tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang.

“Tersangka mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim melalui jasa kargo ke Kendari,” kata Nona.

Selain pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 937,92 gram, ganja seberat 1.831,12 gram, ekstasi dengan berat netto 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto mencapai 7.441,46 gram/ml.

Berdasarkan perhitungan penyidik, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 9.379 jiwa dari penyalahgunaan sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, serta 41.580 jiwa dari cartridge vape yang mengandung etomidate.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda hingga Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Sinergi antara Polri, Bea Cukai, BNN, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, termasuk melalui layanan Kepolisian 110, guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.