NAGAN RAYA,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 16 paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp460.545.132,30.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) sebesar Rp38.018.919.509,00 dengan realisasi mencapai Rp35.169.719.232,00 atau sebesar 92,51 persen dari total anggaran.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat realisasi pembayaran pada 16 paket pekerjaan konstruksi di dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang melebihi prestasi fisik pekerjaan atau mengalami kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak.
BPK mencatat, dari total 16 paket pekerjaan tersebut, sebanyak 11 paket pekerjaan telah dibayar lunas, sedangkan lima paket pekerjaan lainnya masih belum dibayar lunas. Nilai total kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis mencapai Rp460.545.132,30, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap sebelas paket pekerjaan yang telah dibayar lunas menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp257.380.320,19 serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp32.093.546,54.
Temuan tersebut tersebar pada dua SKPK, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
BPK merinci, kelebihan pembayaran pada pekerjaan yang telah dibayar lunas mencapai Rp289.473.866,73, yang terdiri atas:
Dinas PUPR sebesar Rp102.403.021,13; dan Dinas Perkim sebesar Rp187.070.845,60.
Selain itu, auditor juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada lima paket proyek di Dinas PUPR yang belum dibayar lunas dengan total potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp171.071.265,57.
Lima paket pekerjaan tersebut meliputi pembangunan jembatan, pemeliharaan jaringan irigasi, pengaman tebing sungai, pembangunan bronjong, hingga lanjutan pembangunan jembatan gantung yang didanai melalui dana Otonomi Khusus (Otsus).
Temuan terbesar berasal dari paket Lanjutan Pembangunan Jembatan Gantung Uteun Pulo/Blang Panyang dengan nilai kekurangan volume mencapai Rp150.850.132,40.
Berdasarkan hasil wawancara auditor dengan konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diketahui bahwa mekanisme pengawasan pekerjaan belum dilakukan secara menyeluruh dan mendetail terhadap seluruh item pekerjaan.
Selain itu, PPK dalam melakukan pengendalian kontrak dinilai hanya mendasarkan pemeriksaan pada laporan progres pekerjaan yang telah diverifikasi oleh konsultan pengawas tanpa melakukan pengujian yang memadai terhadap kondisi fisik di lapangan.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibat kondisi tersebut, BPK menilai terdapat risiko terhambatnya pemanfaatan hasil pengadaan sesuai tujuan, kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa, serta terjadinya lebih saji Belanja Modal dan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebesar Rp460.545.132,30.
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan kurang cermatnya kepala SKPK selaku pengguna anggaran dalam melakukan pengawasan serta belum optimalnya pengendalian kontrak oleh masing-masing PPK sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Atas temuan tersebut, Bupati Nagan Raya melalui Kepala Dinas Perkim dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim dan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan serta memproses kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp460.545.132,30 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.












