ACEH BARAT, Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah sekolah di Kabupaten Aceh Barat.
Temuan tersebut mencakup penyimpanan uang tunai dana BOSP di rumah kepala sekolah, rumah bendahara, hingga rekening pribadi bendahara sekolah.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 2.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, yang diterima Bersuarakita.id.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kas secara uji petik, BPK menemukan sebanyak 13 dari 15 sekolah yang diperiksa melakukan penyimpanan dana BOSP yang dinilai tidak memadai dan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat berbagai pola penyimpanan dana, mulai dari penyimpanan di rumah bendahara sekolah, rumah kepala sekolah, hingga penggunaan rekening pribadi bendahara untuk menyimpan dana operasional sekolah.
Salah satu temuan terbesar terdapat di SMP Negeri 3 Meulaboh, yang menyimpan dana BOSP sebesar Rp159,36 juta pada rekening pribadi bendahara. Selain itu, bendahara sekolah yang sama juga diketahui menyimpan uang tunai sebesar Rp15,28 juta di rumah.
Temuan serupa juga ditemukan di sejumlah sekolah lainnya, di antaranya SD Negeri Padang Sikabu yang menyimpan dana sebesar Rp23,5 juta di rumah bendahara dan Rp37,9 juta di rumah kepala sekolah. Kemudian, SD Negeri Ujong Tanjong tercatat menyimpan dana sebesar Rp48,8 juta di rumah kepala sekolah, sementara SD Negeri Pante Ceureumen menyimpan Rp48,4 juta di rumah bendahara.
BPK juga menemukan kondisi penyimpanan yang tidak memenuhi standar keamanan. Di SMP Negeri 1 Bubon, misalnya, uang tunai sebesar Rp25,85 juta disimpan di lemari arsip di ruang kepala sekolah, sementara kunci lemari tersebut diletakkan di dalam lemari lain yang tidak terkunci di ruangan yang sama.
Secara keseluruhan, nilai dana BOSP yang disimpan di luar mekanisme penyimpanan yang semestinya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain temuan terkait penyimpanan kas, BPK juga mengungkap adanya realisasi belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan fisik, Buku Kas Umum (BKU), serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP.
Dalam laporannya, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah atas hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025, yang melarang kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah melakukan pengelolaan dana BOSP di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui dinas terkait melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban pengelolaan dana BOSP di seluruh satuan pendidikan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












