ACEH SELATAN, Bersuarakita – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) membuka tender proyek Pembangunan Saluran Permukiman Masyarakat Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp582.050.000.
Proyek yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026 itu memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp582.043.000, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Berdasarkan dokumen pengadaan, pembangunan saluran permukiman tersebut direncanakan memiliki panjang mencapai 425 meter dan bertujuan untuk meningkatkan sistem drainase di kawasan permukiman masyarakat Gampong Lhok Keutapang.
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi pekerjaan persiapan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pembangunan saluran baru, rehabilitasi dan normalisasi saluran, hingga pembangunan pemecah gelombang.
Dalam dokumen tender disebutkan, kontraktor pelaksana nantinya bertanggung jawab mulai dari pemeriksaan dokumen teknis, penyusunan jadwal pelaksanaan, pengadaan material, pelaksanaan konstruksi fisik, pengendalian mutu dan volume pekerjaan, hingga penyusunan gambar pelaksanaan (shop drawing) dan gambar akhir pekerjaan (as built drawing).
Selain itu, penyedia jasa diwajibkan menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan, serta melakukan perbaikan apabila ditemukan kerusakan selama masa pemeliharaan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menetapkan jenis kontrak pekerjaan ini menggunakan sistem harga satuan, sehingga pembayaran dilakukan berdasarkan realisasi volume pekerjaan yang telah dilaksanakan di lapangan.
Pembangunan saluran permukiman di Gampong Lhok Keutapang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas drainase kawasan, mengurangi potensi genangan, serta mendukung penataan infrastruktur permukiman di Kecamatan Tapaktuan.
Adapun proyek tersebut merupakan salah satu paket pekerjaan infrastruktur permukiman yang didanai melalui DOKA dalam APBD Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026.












