Daerah  

BPK Ungkap Kesalahan Penganggaran Rp7,66 Miliar di Nagan Raya, TAPK Akui Digunakan untuk Fasilitasi Pokir DPRK

NAGAN RAYA,Bersuarakita  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kesalahan penganggaran belanja daerah senilai Rp7,66 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

 Temuan tersebut terkait penggunaan akun Belanja Aset Tetap yang Tidak Memenuhi Kriteria Kapitalisasi untuk membiayai belanja yang seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026, yang diperoleh Bersuarakita.id.

Dalam laporannya, BPK menemukan bahwa terdapat realisasi belanja pada empat satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) yang menggunakan klasifikasi anggaran tidak sesuai ketentuan dengan total nilai mencapai Rp7.661.874.431.

Rinciannya meliputi:

  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim): Rp6.057.083.772
  • Dinas Kelautan dan Perikanan Pertanian (DKPP): Rp1.118.068.390
  • Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora): Rp477.427.877
  • Dinas Syariat Islam (DSI): Rp9.294.392

BPK menjelaskan, belanja tersebut dianggarkan melalui akun Belanja Aset Tetap yang Tidak Memenuhi Kriteria Kapitalisasi, padahal secara substansi merupakan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil wawancara auditor dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), diketahui bahwa penggunaan akun tersebut dilakukan untuk memfasilitasi pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRK serta menjaga keharmonisan antarpimpinan instansi di Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, TAPK juga menyatakan bahwa penggunaan akun tersebut bertujuan mempermudah proses realisasi belanja hibah yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBK Nagan Raya.

Namun, BPK menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

  • Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengadaan barang/jasa dengan manfaat kurang dari 12 bulan, termasuk barang yang akan diserahkan kepada masyarakat;
  • Belanja hibah harus diberikan kepada pihak yang telah ditetapkan secara spesifik sesuai ketentuan;
  • Belanja bantuan sosial diperuntukkan bagi individu atau kelompok masyarakat yang menghadapi risiko sosial;
  • Belanja modal hanya digunakan untuk pengadaan aset tetap yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan, digunakan untuk kegiatan pemerintahan, dan memenuhi batas minimal kapitalisasi aset.

Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten dalam menyusun dan memverifikasi usulan anggaran belum mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, sejumlah kepala SKPK juga dinilai tidak berpedoman pada regulasi dalam mengusulkan penganggaran belanja.

BPK menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui kepala SKPK terkait telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Nagan Raya untuk memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPK agar mematuhi ketentuan dalam penyusunan dan verifikasi anggaran.

Selain itu, BPK juga meminta sejumlah kepala SKPK, termasuk Kepala BPKD, DSI, Distannak, Dinas Perkim, Disbudparpora, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, BPBD, Disperindagkop UKM, dan DKPP, agar memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan usulan anggaran belanja.